• Kamis, 25 April 2024

Pemprov Lampung Tata Administrasi Bantuan Hibah 40 Bus dari Kementrian Perhubungan

Rabu, 09 Januari 2019 - 14.50 WIB
57

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Jika sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diberikan kewenangan hanya untuk mengoperasikan bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI berupa 40 unit bus yang diterima sejak tahun 2016, kini secara administrasi bantuan hibah tersebut sepenuhnya telah menjadi milik pemprov.

Hal itu dibenarkan oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat usai rapat rencana pengoperasian bus bantuan hibah Kemenhub ke Pemprov Lampung, di ruang rapat kerjanya, Rabu (9/1/2019).

Dikatakan Taufik, surat bantuan hibah baru diterimanya pada 18 Oktober 2018. Di mana dalam dokumen tersebut memerintahkan pemprov untuk memberikan layanan publik lewat pengoperasian bantuan bus Kemenhub.

"Kita menata administrasinya, yang jelas barang ini (bantuan bus) kan mulai Oktober 2018 secara resmi menjadi milik daerah, tadinya kan barang pusat, karena itu perlu pencatatan dalam aset daerah, mungkin nanti unit pengelolanya ada di perhubungan, kemudian selanjutnya kita akan memproses barang ini untuk bisa di operasionalkan oleh BUMD yaitu Lampung Jasa Utama (LJU)," ujar Taufik.

Menurutnya sejauh ini LJU dalam mengelola bantuan bus tersebut dianggap selalu mengedepankan prinsip layanan publik tanpa mengharapkan keuntungan yang besar.

"Untuk biaya operasionalnya sudah lumayan, tapi untuk keperluan layanan publik ini kita juga sudah mendukung dengan dana subsidi, subsidi tarif, subsidi bahan bakar, kita harapkan pengoperasian bus itu bisa menjangkau ke wilayah yang belum terjangkau dengan transportasi," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan tak henti-henti mengajak masyarakat Lampung untuk memanfaatkan alat transportasi itu dalam setiap bepergian kemanapun.

"Gunakan lah bus itu kalau kemana mana, inikan selalu sepi penumpang karena ada pergeseran perilaku konsumen yang cenderung menggunakan kendaraan pribadi, karena konsekuensinya begitu sopir sudah duduk seperti minyaknya, oli, lama-lama menimbulkan kemacetan, dari itu sebagai sarana pelayanan publik pemerintah akan selalu hadir," kata Qodratul. (Erik)

Editor :