• Kamis, 25 April 2024

Polsek Kedaton Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan

Rabu, 09 Januari 2019 - 22.12 WIB
155

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas kepolisian menetapkan dua orang pria sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Agung. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Sultan Haji, Kecamatan Tanjung Senang, Sabtu (29/12/2018) pukul 13.00 WIB lalu.

Kedua tersangka adalah Ali (34) warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim dan Rudi (35) warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu di Kota Bandar Lampung.

Penetapan status tersebut berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik pada Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton berdasarkan surat laporan kepolisian LP/1445/XII/2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT/19 Desember tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Dari awal kejadian kita lakukan penyelidikan. Selang 10 hari, kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat bersembunyi," kata Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib, Rabu (9/1/2019).

Adapun modus perbuatan yang dilakukan keduanya adalah semula ingin menagih hutang korban berjumlah Rp 3,9 juta. Namun saat itu terjadi perdebatan berujung pengeroyokan.

Penagihan hutang tersebut diketahui dilakukan kedua tersangka atas permintaan seseorang bernama Rita.

"Untuk Rita sudah kita periksa. Untuk statusnya saat ini masih kami dalami lagi," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menambahkan, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

"Dari perkara ini, petugas turut menyita barang bukti berupa potongan baju milik korban yang berlumuran darah saat terjadi pengeroyokan," ucapnya. (Kardo)

Editor :