Ini Aturan KPU Lampung Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak dan Online
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Peserta pemilu yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun online harus melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat ditemui Kupastuntas.co di kantornya, Jumat (11/1/2019)
Nanang menjelaskan, sesuai PKPU nomor 23, 28, 33, terkait tahapan kampanye tentang pemasangan iklan di media massa, seluruh peserta pemilu, baik caleg DPRD kota dan provinsi, DPR RI, calon perseorangan, dan capresdan cawapres yang ingin memasang iklan di media harus melalui KPU
"Iya pemasangan iklan nanti tanggal 24 Maret 2019 mendatang, peserta pemilu tidak boleh sendiri, harus melalui KPU," ungkapnya.
Nanang juga mengaku sudah memiliki rancangan untuk mengumpulkan media yang akan dilibatkan dalam pemasangan iklan dan akan dipaparkan langsung teknisnya.
"Kami bersama Bawaslu, Dewan Penyiaran, dan Dewan Pers, sudah berkomunikasi dan disaksikan Komisi Informasi dan Ombudsman yang akan mengawasi terkait pemasangan iklan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Didorong Maju Kontestasi Pilbup Tuba, Ismet Roni Mengaku Siap
Rabu, 17 April 2024 -
Tokoh Masyarakat Dorong Ismet Roni Maju Kontestasi Bupati Tulang Bawang
Rabu, 17 April 2024 -
Soal Wacana Duet Umar Dengan Edy Irawan, Ini Kata Sekretaris PDI Perjuangan dan Demokrat Lampung
Rabu, 17 April 2024 -
Wacana Duet Umar Ahmad Dan Edy Irawan Arief Dalam Pilgub Lampung 2024
Selasa, 16 April 2024