• Rabu, 17 April 2024

Tiga Tahun Buron, Polres Way Kanan Ringkus Pembobol Konter HP dalam Pelariannya di Jakarta

Jumat, 11 Januari 2019 - 20.29 WIB
159

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Sunarno (28) warga Dusun Tanjung Sari Kelurahan Tiyuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (11/01/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Jumat 06 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wib saksi an. Ning hendak membuka konter Handphone yang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan milik korban Supendi (31) yang berdomisili di Kampung Mulyo Rejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Saat saksi masuk kedalam konter, melihat kunci lemari etalase sudah dalam keadaan terbuka, lalu saksi panik dan menghubungi korban.

Beberapa saat kemudian korban datang, mengecek kedalam konter ternyata barang miliknya sudah banyak yang hilang diantaranya 98 unit handphone berbagai merk dan tipe, 10 unit PSP berbagai tipe, satu unit salon aktif merk Advan dan satu buah kartu perdana xl sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 80 juta.

Berdasarkan laporan Informasi masyarakat, pelaku yang telah menjadi DPO Polres Way Kanan selama tiga tahun dilaporkan berada di Jakarta barat, mendapat informasi tersebut team tekab 308 Polsek Baradatu dipimpin Panit 1 IPDA Herwin Afrianto memburu ke lokasi.

Alhasil penyergapan yang dibantu oleh petugas dari Polsek Tanjung Duren akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Kelurahan Banjir Kanal Kecamatan Tanjung Duren Kota (Jakarta Barat ) tanpa perlawanan pada Rabu ( 09/01/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” terang AKP Yuda. (Sandi)

Editor :