• Jumat, 19 April 2024

Ini Perkembangan Laporan Walhi di Polda Lampung Soal Dugaan Adanya Reklamasi di Pulau Tegal

Minggu, 13 Januari 2019 - 13.42 WIB
57

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung melayangkan laporan hasil investigasinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (11/1/2019) kemarin.

Dalam hasil investigasi itu, Walhi Lampung menyoal adanya dugaan penimbunan permukaan laut atau reklamasi pantai dan pengerukan bukit tanpa izin di Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran. Dan menginginkan Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi  Lampung Irfan Tri Musri mengatakan bahwa laporan tersebut sudah berada di Polda Lampung. Namun ia mengaku hingga kini belum mendapat respon dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Belum ada perkembangan dari Polda. Soalnya baru kemarin kita membuat laporannya," katanya kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/1/2019).

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Subakti belum bersedia memberikan pernyataan saat ditanyakan terkait laporan yang dilayangkan Walhi Lampung tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung, ada beberapa persoalan yang dilaporkan tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola di Pulau Tegal.

Di antaranya, bahwa telah terjadi reklamasi di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan. Tepatnya di arah pintu masuk Pantai Sari Ringgung, luas lahan yang telah direklamasi lebih kurang 1.000 M2 yang kini dijadikan lahan parkir.

Kemudian, Walhi Lampung juga mendapati bahwa telah terjadi pengerukan bukit di bibir pantai yang berlokasi di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan. Tepatnya di arah pintu masuk Pantai Sari Ringgung, diduga pengerukan bukit tersebut dilakukan untuk mendapatkan material yang akan digunakan untuk reklamasi. (Kardo)

Editor :