• Sabtu, 20 April 2024

Ada Saksi yang Sempat Melarikan Diri Dalam Kasus Korupsi Lampung Selatan, Siapa Dia?

Senin, 14 Januari 2019 - 20.23 WIB
116

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau permainan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karan, Senin (14/1/2019) mengungkap hal baru.

Di persidangan yang diketuai majelis hakim Mien Trisnawati dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, dihadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kabid Pengairan PUPR Syahroni, mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hermansyah Hamidi, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi.

Hakim anggota Manshur Bustami menyatakan bahwa Syahroni selama perkara tersebut bergulir, pernah melarikan diri.

"Saya agak bingung dengan saudara. Di BAP disebutkan bahwa saudara saksi pernah melarikan diri? Benar seperti itu?" tanya Manshur Bustami.

"Iya yang mulia," jawab Syahroni.

"Kemudian anda ditemukan dalam kondisi kucel. Tidak pernah tidur. Benar demikian?" kata Manshur lagi.

"Iya benar yang mulia," ucap Syahroni.

"Dan kemudian anda diminta untuk menghadap atas panggilan penyidik KPK?" imbuh Manshur.

"Benar seperti itu yang mulia," ungkap Syahroni.

Manshur juga menyebut bahwa Syahroni sebelumnya sudah menjadi orang yang disidik oleh KPK.

"Status saya sebagai saksi," ujar Syahroni.

Pantauan Kupastuntas.co, dialog di atas tidak dijabarkan lebih jauh oleh majelis hakim. Hakim tidak bertanya mengapa dan apa alasan Syahroni sampai melarikan diri hingga tidak pulang ke rumahnya dan tidak tidur lalu kemudian ditemukan seseorang dengan kondisi yang tidak prima.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan Syahroni sempat dicari-cari oleh sejumlah oknum karena kasus korupsi tersebut ditangani oleh KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, bahwa Syahroni beralasan melarikan diri karena ketakutan.

"Pada saat OTT ada uang yang diamankan. Dan uang itu berkaitan dengan Syahroni. Penyidik sempat kesulitan mencari dia. Alasan dia takut," ujarnya.

Wawan Yunarwanto mengaku tidak mengetahui apa alasan Syahroni melarikan diri. "Dia bilang hanya takut saja. Dasar ketakutannya kita tidak tahu kenapa," ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait informasi yang didapat Kupastuntas.co, bahwa Syahroni memilih melarikan diri karena ada pihak yang diduga ingin membunuhnya, Wawan mengatakan tidak tahu menahu.

"Saya tidak tahu kalau soal itu. Yang pasti dia beralasan karena ketakutan. Saya enggak sampai ke sana. Itu di luar jangkauan saya," tuturnya.

Sementara itu, Manshur Bustami menyatakan bahwa Syahroni sebelumnya menghilang dan akhirnya ditemukan di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung.

"Yang menemukan dan menjelaskan bahwa Syahroni seperti itu berdasarkan kesaksian salah satu saksi di Panitia Pokja. Maka kemudian saya tanyakan, dan diakui," paparnya.

Syahroni sendiri ketika dicoba dikonfirmasi mengenai hal itu menolak memberikan tanggapan.

"Sudah dulu lah. Nanti-nanti lagi lah," ujarnya sambil meninggalkan PN Tanjung Karang usai sidang selesai. (Kardo)

Editor :