• Sabtu, 20 April 2024

DPRD Lampung Minta Dinas Lingkungan Hidup Tertibkan Reklamasi Tak Berizin di Teluk Pandan Pesawaran

Senin, 14 Januari 2019 - 13.25 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bergerak cepat mengkaji ulang kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dituturkan Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Watoni Noerdin, penertiban tersebut bisa dengan cara menghentikan terlebih dahulu kegiatan reklamasi lalu syarat administrasinya diaudit, jika telah memenuhi syarat maka reklamasi bisa dilanjutkan.

"Bukan kita mau menghalangi usaha orang, tetapi syarat administrasi itu harus lebih dahulu dipenuhi oleh pihak pelaku usaha. Supaya syarat administrasi ini menjadi legalitas berdirinya perusahaan itu di lokasi yang diinginkan," ujar Watoni, di ruang komisi IV DPRD Lampung, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, amdal merupakan dokumen awal yang dipresentasikan kepada pemerintah dalam rangka ingin mendirikan usaha, sebelum akhirnya pengusaha mendapatkan izin.

Reklamasi boleh dilakukan apabila di wilayah tersebut memang dibutuhkan rentang kendali ketika luasan daratan sulit untuk didapat namun berpotensi untuk dilakukan kegiatan usaha. Hal tersebut merupakan hasil dari pendekatan dokumen amdal yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika usaha itu berdiri.

Lebih lanjut ia menuturkan, sebuah usaha tidak boleh mematikan usaha yang lain. Dokumen amdal menceritakan fatwa filosofi lahirnya sebuah rencana kegiatan bahwa ketika berdiri di suatu lokasi, usaha itu akan menguntungkan dengan tidak merusak lingkungan, menyerap tenaga kerja, memberikan impact kepada CSR, impact kepada PAD, pemasukan pajak, dan tak membuang limbah sembarang.

"Tapi contoh konkrit aja dia (diduga pengelola Pulau Tegal Mas) sudah mematikan usaha orang yang sudah lebih dahulu berdiri. Itu jelas bertentangan dengan amdal. Komisi penilaian terhadap amdal yang dibentuk DPRD Lampung bertujuan supaya menertibkan, kita tak pernah berpikir kotor untuk tak mengizinkan orang supaya tak mengelola usaha di situ. Semua itu akan baik kalau semua persyaratan perundang-undangan dan turunannya dilengkapi," katanya.

Watoni menyayangkan terkadang yang terjadi usaha lebih dahulu berjalan dengan menyampingkan izin amdal. Padahal hal itu tidak dibenarkan dan jelas menyalahi aturan. Bahkan sampai kini pemerintah masih saja belum memberikan ketegasan terhadap pendirian usaha tanpa izin amdal.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, komisi IV DPRD Lampung berencana akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan cek lapangan pertanggungjawaban pihak investor apakah aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut sudah memiliki izin atau tidak.

"Aparatur penegak hukum juga diharap cepat melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kalau dia tak memenuhi syarat yang tercantum dalam UU Lingkungan Hidup, kalau dia memenuhi syarat administratif bisa dipidanakan ya terpaksa harus dipidanakan," katanya.

"Atau kalau tak memenuhi syarat administrasi dia akan dihentikan, maka pihak kepolisian menyarankan kepada pemerintah daerah supaya meminta aktivitas itu dihentikan terlebih dahulu sampai dipenuhinya syarat-syarat izin amdal," imbuhnya. (Erik)

Editor :