• Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Tahun 2018

Senin, 14 Januari 2019 - 21.30 WIB
94

Kupastuntas.co, Tanggamus - DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan Pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2018, Senin (14/1/2019).

Rapat yang dimulai pukul 11.19 WIB tersebut, dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S. Sos bersama Wakil Ketua I Drs.Rusli Shoheh dan Wakil Ketua II Aris Budianto, S. Pd. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus  Hj Dewi Handajani, Wabup Hi. AM. Syafii, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Apdesi.

Juru Bicara, badan pembentukan peraturan daerah (Banperda) DPRD Tanggamus, Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan, keenam ranperda tersebut merupakan program pembentukan perda tahun 2018 lalu. Adapun keenam ranperda tersebut yakni ranperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, ranperda Tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market, ini merupakan usulan dari DPRD Tanggamus.

"Lalu empat Ranperda lain yang merupakan usulan dari eksekutif yakni Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kepala pekon. Ranperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2012 tentang retribusi izin usaha perikanan. Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2016 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum dan Ranperda tentang pajak parkir," kata Sri Wulandari.

Ia menjelaskan, untuk perubahan perda, ada beberapa pasal yang disempurnakan dan tata cara teknis penulisan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. "Kiranya setelah rancangan perda ini disetujui bupati segera menyerahkannya ke Gubernur Lampung, terhitung tiga hari sejak menerima Ranperda dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus, lalu setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui OPD terkait untuk segera menyusun aturan Pelaksanaannya berupa perbup dan atau keputusan bupati," terangnya.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wabup Hi. A. M. Syafii mengatakan bahwa ranperda usulan dari eksekutif selain menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Seperti perubahan Ranperda Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan, hal ini perlu dilakukan perubahan perda karena potensi yang cukup luas dibidang perikanan merupakan peluang bagi dunia usaha dalam mengembangkan usaha bidang perikanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan perizinan demi mewujudkan sistem usaha perikanan yang sehat, perlu menggali pendapatan asli daerah melalui perubahan besaran Tarif Retribusi," katanya.

Dilanjutkan Syafii, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum. Hal ini perlu dilakukan perubahan perda karena Perda yang berlaku sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dirubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Kemudian, dalam penerapan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut. banyak mengalami tantangan dan hambatan, oleh karena itu perlu diperjelas tentang Definisi Jalan Umum dan Objek Retribusi di tepi jalan umum agar tidak menimbulkan multi tafsir," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut wabup atas nama Pemkab Tanggamus mengapresiasi atas telah disetujuinya enam rancangan perda tersebut.

"Kami berikan apresiasi kinerja dari Banperda yang telah membahas enam rancangan perda tersebut, mudah-mudahan dengan telah disetujuinya rancangan perda ini, dapat mempercepat Tanggamus yang tangguh, agamis, maju, unggul dan sejahtera," pungkas Syafii. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->