• Jumat, 19 April 2024

Soal Dugaan Bagi-bagi Uang kepada PPK Pesibar, Begini Klarifikasi Caleg DPR RI Imer Darius

Selasa, 15 Januari 2019 - 17.58 WIB
200

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Imer Darius, memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Selasa (15/01).

Kedatangan Caleg DPR RI Imer Darius di Bawaslu Pesibar didampingi kuasa hukumnya Edwin Hanibal.

Adapun tujuan dari pemanggilan Caleg DPR RI tersebut adalah untuk memberikan keterangan dugaan pelanggaran, terkait pertemuan dengan 6 PPK dan 1 Anggota Pesibar beberapa waktu yang lalu.

Klarifikasi antara Bawaslu Pesibar dan Imer Darius berlangsung secara tertutup. Sejumlah awak media terpaksa menunggu di luar kantor Bawaslu.

Usai dimintai keterangan Bawaslu, Imer Darius mengatakan bahwasannya telah memberikan keterangan bagaimana kronologisnya kepada Bawaslu.

Mengenai pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah PPK Pesibar, dia mengatakan benar pernah namun saat itu jauh sebelum dirinya dinyatakan sebagai calon tetap.

"Benar kita pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah PPK, bertempat di Gisting pada awal bulan September 2018. Dan itu sebelum saya dinyatakan sebagai calon, diumumkan DCS saja belum kok," ungkap Imer.

Mengenai adanya pemberian sejumlah uang dan bingkisan dalam pertemuan tersebut, Imer membantah tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Pertemuan itu hanya obrolan saja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pemilu yang sebelumnya, tidak ada saya memberikan sejumlah uang ataupun bingkisan," papar Imer.

Sementara Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah, mengatakan bahwa Bawaslu telah meminta keterangan dari Imer Darius. Dalam klarifikasi itu ada 30 pertanyaan yang diajukan Bawaslu.

"Kita sudah meminta keterangan kepada Imer Darius, ada 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada yang bersangkutan. Dan untuk hasilnya akan kami laporkan ke Bawaslu Provinsi," ujar Irwansyah.

Ditandaskan Irwansyah, etikanya tidak dibenarkan antara penyelenggara pemilu bertemu dengan calon atau bakal calon, harus netral dan tidak ada keberpihakan. (Nova)

Editor :