• Jumat, 19 April 2024

Asik Nonton Organ Tunggal, Motor Warga Lampura Hilang Disikat Begal

Kamis, 17 Januari 2019 - 18.12 WIB
58

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor di parkiran saat hiburan organ tunggal di Desa Sinar Harapan Kecamatan Sungkai Barat pada Sabtu (12/1/2019) berhasil ditangkap Anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara'langi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, berdasarkan laporan Kapolsek Sungkai Selatan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan, Kamis dini hari (17/1/2019) sekira pukul 00.45 WIB.

"Penangkapan itu berdasarkan hasil lidik anggota Polsek Sungkai Selatan setelah laporan polisi dari korban Saikudin, yang tertuang dalam Lp/05/I/2019/ Spk Sungkai Selatan tanggal 16 januari 2019," kata Kasat.

Kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial AR (24) warga Desa Kubu Hitu, dan SH (41) warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.

"Modus operandi kedua pelaku mendekati areal parkir sepeda motor di dekat acara orgen tunggal berlangsung. Setelah memeriksa sepeda motor sasarannya tersebut tidak di kunci stang. Lalu salah seorang pelaku mencabut kabel lampu depan dan menghidupkan sepeda motor itu kemudian dibawa pergi, sementara waktu sepeda motor hasil curian disembunyikan keduanya di dalam kebun karet milik warga," papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.

Dijelaskan, AKP Donny Kristian Bara'langi, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (12/1/2019) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu korban (Saikudin) bersama temannya bernama Hardi berangkat nonton hiburan organ tunggal di Desa Sinar Harapan dan sepeda motor diparkirkan didepan salah satu rumah warga. Sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama Hardi hendak pulang ke Desa Way Isem, namun sepeda motor miliknya sudah hilang.

Korban pada malam itu juga bersama Hardi berupaya untuk mencari sepeda motor miliknya yang hilang tersebut hingga akhirnya pelaku dapat diketahui (SH dan AR) dan kedua pelaku minta tebusan 1 juta rupiah. "Pada hari Kamis (17/1/2019) kedua pelaku berhasil ditangkap dirumah masing-masing," ujar Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 1 unit sepada motor Yamaha Vega R BE 6864 JM, yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan bersama kedua orang pelaku guna penyelidikan lebih lanjut. (Sarnubi)

Editor :