Diduga Gelapkan Pajak, Warga Pulapanggung Tanggamus Ditahan
Kupastuntas.co, Tanggamus - TY (35) Warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
TY yang merupakan anggota kelompok usaha bersama (KUBE) Robusta Prima segera didudukkan di kursi pengadilan setelah dengan sengaja memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta membuat faktur pajak, namun tidak menyetorkan PPN terutangnya.
Rabu (16/1/2018) kemarin penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung dari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas tersangka tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sugiharto, Ketua Tim Penyidikan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, mengatakan TY disangkakan telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, dia diduga dengan sengaja telah memungut PPN serta membuat faktur pajak, namun tidak menyetorkan PPN terutangnya.
“Bahwa pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 di Kabupaten Tanggamus, diduga kuat telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh TY melalui KUBE Robusta Prima. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah teramhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019," kata dia.
Menurut Sugiharto, perbuatan tersangka TY dilakukan di Jalan Raya Blok 1 Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus dan tempat lainnya.
Perbuatannya tersebut dilaporkan pada Selasa tanggal 6 November 2018 lalu.
"Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp: 769. 131.842.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, menjelaskan perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perpajakan Wilayah Bengkulu Lampung.
Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti sesuai Locus dan Tempus Delictinya dilimpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditingkatkan ke proses penuntutan selanjutnya.
“Untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sementara ditingkat penyidik tersangka tidak ditahan," katanya.
Dikatakan David, tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (i) undang-undang ketentuan umum perpajakan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 6 (enam) tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024