Berkas Senggung Lengkap, Polsek Sumberejo Tanggamus Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Adi Prasetyo alias Senggung (22) dilimpahkan bersama barang bukti oleh Polsek Sumberejo Polres Tanggamus kepada Kejaksaan.
Pelimpahan warga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang bernomor B-27/N.8.16.7/Epp.1/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengungkapkan berdasarkan surat tersebut, tersangka Adi Prasetyo dilimpahkan hari ini, Senin (21/1/2019) siang.
“Berkas perkara tersangka, dinyatakan sudah P21, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka Adi Prasetyo ditangkap pada Kamis (22/11/18) lalu sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.
Dimana tersangka teridentifikasi sebagai pelaku Curat sepeda motor di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberjo berdasarkan laporan korban Dedi Saputra (18) yang merupakan warga setempat.
“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Revo B 3250 BDJ pada Kamis (11/11/18) sekitar pukul pukul 20.00 WIB ketika korban sedang bertamu ke rumah temannya Anggoro (19) di Pekon Wonoharjo sekitar pukul 22.00 WIB,” pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








