Pemprov Lampung Fasilitasi Siswa Tak Mampu Lewat Program BOSDA
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di tengah polemik tentang penghapusan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menjamin akan tetap mengakomodir bantuan bagi siswa tak mampu yang ingin bersekolah.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Diona Katharina mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara konsisten sejak dua tahun lalu hingga sekarang telah memberikan bantuan kepada siswa tidak mampu lewat program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Dalam proses penentuan pemberian BOSDA, kata Diona, sekolah dengan didampingi Disdikbud Lampung sebelumnya melakukan survei ke tempat tinggal peserta didik guna memastikan pendaftar BOSDA berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
"Bagi siswa tidak mampu yang lolos dalam seleksi zonasi. Silahkan saja mengajukan surat pernyataan tidak mampu ke sekolahnya. Nanti tinggal disurvei oleh dinas dan unsur sekolah untuk membuktikan kebenaran bahwa siswa yang bersangkutan layak diberikan bantuan," ujar Diona, Minggu (20/1/2019).
Sementara terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 yang menyatakan penghapusan jalur SKTM, Diona menganggap hal tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi Provinsi Lampung.
"Dari tahun kemarin kita tidak menggunakan SKTM. Tapi kita ganti dengan program BOSDA di kabupaten/kota yang sudah kita sosialisasikan sejak dua tahun lalu. Kita datangi rumah siswa pendaftar Bosda karena yang ditakutkan banyak tidak benar," katanya.
Untuk diketahui, di Lampung terdapat enam wilayah yang mendapatkan program BOSDA diantaranya, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Mesuji.
Pemberlakuan BOSDA pada sekolah negeri tidak terpaku dengan persentase hasil zonasi. Namun pada sekolah swasta, program BOSDA hanya berlaku sebanyak 30 persen saja dari zonasi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud secara resmi telah menghapus jalur SKTM karena dinilai banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka.
Padahal sebenarnya SKTM dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah. (**/Erik)
Berita Lainnya
-
SK PPPK Guru dan Nakes Formasi 2023 Pemprov Lampung Dibagikan 6 Mei 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024