Soal Penolakan Pembangunan Makam Keluarga di Sukarame II TBB, Sampai Sekarang Belum Ada Mediasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait penolakan warga Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung Barat (TBB) terhadap rencana pembangunan makam keluarga yang akan dibangun di Jl. Wan Abdurrahman, RT 01, Blok I, Sukarame II, TBB, hingga saat ini belum ada kejelasan untuk penyelesaian masalah tersebut.
Padahal sebelumnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait masalah tersebut, Camat TBB, Herman Karim, mengatakan dirinya akan segera mempertemukan pihak warga yang menolak pembangunan makam dan pemilik makam keluarga untuk melakukan mediasi.
Hodlan Jamami, salah satu warga Sukarame II yang menolak pembangunan makam keluarga tersebut mengatakan, hingga saat ini belum ada panggilan dari Camat setempat untuk melakukan mediasi dengan pemilik makam.
"Nggak ada kejelasan, nggak ada itikad untuk menyelesaikan masalah," kata Hodlan kepada Kupastuntas.co, Senin (21/1).
Hodlan menjelaskan, dirinya bersama beberapa warga setempat pada Senin (14/1) lalu telah menghadap Lurah Sukarame II dan menyampaikan surat penolakan tersebut. Sementara itu, di hari yang sama, saat ke Kantor Kecamatan TBB, mereka tidak berhasil menemui Camat setempat karena yang bersangkutan sedang tidak di tempat, dan hanya menyampaikan surat penolakan pembangunan makam keluarga kepada Sekcam.
"Sudah ketemu Lurah, katanya semua keputusan ada di Camat. Di Kecamatan tadi, surat penolakan kita diterima Sekcam, karena Camat kebetulan sedang tidak di tempat," kata warga yang rumahnya tepat berada di depan lokasi rencana pembangunan makam keluarga tersebut.
Kepada Kupastuntas.co, Hodlan menceritakan kronologis tentang rencana pembangunan makam keluarga tersebut. Katanya, pagar tembok setinggi satu meter yang mengelilingi lokasi pembangunan makam telah dibangun sekitar setahun yang lalu. Saat itu, warga setempat belum mengetahui apabila di lokasi tersebut akan dibangun makam keluarga.
"Nah, sekitar 4 bulan lalu, pemilik tanah dengan Kepala Lingkungan mendatangi warga sini, minta persetujuan warga sini untuk bangun makam keluarga, tapi kami semua menolak," paparnya.
"Kami pikir sudah selesai, nggak jadi dibangun makam karena warga sekitar nggak menyetujui. Tau-tau sekitar sebulan lalu saya dengar dari saudara saya, katanya dari Lurah sudah disetujui warga untuk bangun makam," sambungnya.
Hodlan pun mempertanyakan bagaimana sebenarnya prosedur persetujuan tentang pembangunan makam keluarga tersebut. Sebab ketika dirinya mengonfirmasi para warga sekitar, tidak ada warga yang mengaku telah menandatangani persetujuan dibangunnya makam.
"Kok tau-tau bisa disetujui. Warga mana itu yang menyetujui. Saat kita minta bukti persetujuannya, Lurah nggak bisa menunjukkan, dan bilang semua keputusan ada di Camat," tegasnya.
Oleh karena itu, ia bersama warga sekitar menduga telah terjadi pelanggaran UU No 30 tahun 2014 pasal 7. Sebab dalam penerbitan izin pembangunan makam keluarga tersebut, tidak melibatkan dan tidak mendengarkan pendapat warga sekitar lokasi pembangunan makam.
Ia pun menegaskan bahwasanya warga setempat tetap akan bersikeras menolak rencana pembangunan makam keluarga tersebut. Menurutnya, banyak hal yang akan merugikan warga sekitar apabila pemakaman keluarga yang diketahui milik salah seorang warga Pengajaran Bandar Lampung tersebut benar-benar jadi dibangun.
Sementara, Camat TBB Herman Karim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan dirinya akan segera memediasi antara warga setempat dengan pemilik makam keluarga.
"Dalam waktu dekat akan kita mediasi. Sudah saya terima surat penolakan warganya. Saya mengetahui rencana pembangunan makam keluarga itu, tokoh adat di situ juga sudah menyetujui," katanya melalui sambungan telepon. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025