• Jumat, 29 Maret 2024

Tahun Ini, Setiap Kantor Kelurahan di Bandar Lampung Bakal Ada Rumah Curhat

Selasa, 22 Januari 2019 - 18.54 WIB
70

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan akan rampung pada awal Februari mendatang.

Hal itu disampaikan Imam Santoso, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Perempuan usai menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembahasan perda itu di ruang lobby DPRD Kota Bandar Lampung.

Imam mengatakan, rapat ini merupakan rapat kerja guna mendapatkan sebanyak-banyaknya masukan sebelum dilakukan pembahasan pasal dari Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

“Oleh karena itu di rapat ini kita mengundang semua unsur yang terkait dengan perlindungan perempuan, termasuk dari jajaran pemerintah Kota Bandar Lampung,” ucapnya.

Baca Juga: Pasca Diterpa Angin Puting Beliung, Masyarakat Desa Suka Agung Mesuji Bergotong-royong

Imam menjelaskan, data dari Kementerian Agama Bandar Lampung angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Lampung sekitar 60 persen.

“Maka dari itu, kita ingin supaya perempuan ini terlindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis, dan Perda ini sangat penting,” jelasnya.

Meskipun dalam perda itu untuk sanksi sedikit terbatas, namun bisa membantu sebab Perda sifatnya yakni memperkuat mulai dari pencegahan sebelum kejadian maupun pascakejadian.

Tak hanya itu, nantinya jika Perda ini sudah diterbitkan, di setiap Kelurahan di Bandar Lampung bakal mempunyai Rumah Curhat. Tempat tersebut didirikan untuk perempuan yang ingin menceritakan tentang kekerasan fisik maupun psikis yang dialaminya.

“Dengan adanya Perda ini, kantor Kelurahan di Bandar Lampung diwajibkan untuk ada Rumah Curhat, agar perempuan baik ibu-ibu bisa mengadukan permasalahannya di sana,” tandasnya. (Wanda)

Baca Juga: Tinjau Lokasi Terdampak Longsor dan Banjir Nanang Ermanto Minta Masyarakat Waspada

Editor :

Berita Lainnya

-->