• Jumat, 29 Maret 2024

Ngaku Khilaf, Duda Beranak Satu Perkosa Pelajar Kelas 3 SD di Tanggamus

Kamis, 24 Januari 2019 - 19.59 WIB
266

Kupastuntas.co, Tanggamus - Entah setan mana yang sudah merasuki JS (27), seorang duda beranak satu asal Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, karena tega merudapaksa (memperkosa) R yang berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas tiga SD.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yasin Ariga mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan SN (37), ibu korban ke Polsek Talangpadang pada tanggal 7 Januari 2019 lalu.

"Tersangka JS ditangkap pada Minggu tanggal 20 Januari 2019 di tempat persembunyiannya yakni di rumah paman tersangka di Kampung Poncowati, Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, Kamis (24/1/2019).

Menurut Kapolsek, laporan tersebut dilakukan oleh ibu korban pada tanggal 7 Januari 2019 setelah mendengar cerita R yang mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku JS yang mengakibatkan alat kelamin korban mengalami pendarahan.

"Berdasarkan laporan tersebut, dikuatkan barang bukti dan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku namun dia telah melarikan diri ke Lampung Tengah hingga tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019," katanya.

Kapolsek menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura disuruh ibunya untuk menjemput korban dari sekolah pada Senin, 7 Januari 2019, sekira jam 9.00 WIB, dengan beralasan kepada gurunya bahwa ada keperluan keluarga.

Kemudian setelah diberi izin pulang, tersangka memperdayai korban dengan membeli buah-buahan di pasar Talangpadang lalu dengan naik ojek membawa korban ke salah satu gubuk di Pekon Banding Agung dan mencabulinya (memperkosanya).

Kala itu korban sempat memberontak namun tersangka memukul korban sehingga dengan beringasnya tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya.

"Tersangka berteman dengan ibu korban karena satu pekerjaan di perkebunan di Kecamatan Pugung Tanggamus," ujar Kapolsek.

Iptu Khairul Yasin berpesan kepada orang tua agar tidak mudah percaya kepada orang lain, selain itu kepada pihak sekolah juga agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada orang yang mengaku keluarga siswa.

"Mari bersama-masa menjaga anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan," pesannya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian sekolah dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 junto 76 D, pasal 82 ayat (1) junto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, tersangka yang berprofesi buruh itu dihadapan Kapolsek dalam keteranganya mengakui semua perbuatannya. Namun memang awal dia menjemput ingin mengantarkannya pulang sebab korban memang sering bertemu apabila dia dibawa ibunya ke kebun.

"Khilaf pak, waktu dibonceng ojek dia posisinya ditengah dan saya dibelakang sehingga dari situ timbul niat mencabuli," ujar pria bertubuh sedang itu.

Kesempatan itu, ia mengaku baru pertama kali perbuatan itu dilakukan dan menyesali perbuatannya sehingga mengakibatkan korban menjadi trauma serta dia dijerat dalam perkara pidana. "Nyesel dan tidak akan mengulang," tutur duda beranak satu tersebut. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->