• Kamis, 28 Maret 2024

Jambret Ditangkap Aparat Polsek Pulaupanggung Tanggamus, Seorang Lagi Buron

Jumat, 25 Januari 2019 - 16.20 WIB
129

Kupastuntas.co, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung dibackup Polsek Talangpadang berhasil menangkap Ikrom (23) seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Tahala Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu dibekuk tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis malam (24/1/2019) pukul 22.00 WIB.

Dalam aksi penjambretan terhadap korbannya Rodiya (17) pelajar beralamat di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulaupanggung, tersangka tidak seorang diri tetapi bersama seorang rekannya berinisial AW. Namun saat penggerebekan AW tidak berada dirumahnya.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Budi Harto, SH menerangkan, tersangka ditangkap atas laporan Rodiya di Polsek setempat. Berdasarkan laporan tersebut, keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka.

"Rodiya merupakan pelajar di Kecamatan Pulaupanggung, telah menjadi korban penjambretan di Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulaupanggung pada Selasa tanggal 8 Januari 2018 pukul 16.00 WIB ketika berniat ke Talang Padang," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, Jumat (25/1/2019).

Lanjutnya, dalam perkara tersebut dari tersangka turut diamankan berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam milik korbannya dan 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Vega ZR Nopol BE 3936 VJ.

"Barang bukti identik dengan keterangan saksi-saksi dan korban, telah diamankan di Polsek Pulau Panggung," ujarnya.

AKP Budi Harto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bersama rekannya WA yang belum tertangkap yakni kedunya mengendarai sepeda motor memepet korban yang berboncengan dengan saksi Siska (17).

Kemudian peran masing-masing pelaku, yakni pelaku AW posisi dibonceng tersangka, merampas HP yang sedang dipegang oleh korban, bahkan korban hampir terjatuh, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Talangpadang.

"Modus yang dilakukan seperti biasa penjambretan dan peran tersangka Ikrom selaku joki motor, dan AW pelaku yang belum tertangkap selaku eksekutor penjambretan itu," jelas AKP Budi Harto.

Atas kejahatannya itu, kini Ikrom akan berhadapan dengan hukum sebab terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana. "Ancamannya maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Mengantisipasi kejadian, Kapolsek mengimbau masyarakat agar menghindari menggunakan telepon genggam ketika berkendara atau berboncengan sepeda motor.

"Selain membahayakan keselamatan pengendara, hal itu juga mengundang tindak kriminal seperti penjambretan. Bukan tidak mungkin akan menyebabkan cedera bila pengendara terkejut lalu jatuh dari sepeda motor," pungkasnya.

Sementara tersangka ketika ditanya sudah berapa kali melakukan penjambretan, mengaku bahwa baru sekali terlibat tindakan kriminal tersebut dengan alasan ingin mempunyai handphone. Namun dia menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi.

"Baru sekali itu pak, niatnya pengen punya handphone. Saya menyesal," tutur bujangan berambut gondrong tersebut. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->