• Sabtu, 20 April 2024

DKP Laporkan Dugaan Reklamasi Ilegal Pulau Tegal ke Kementerian Pekan Depan

Selasa, 29 Januari 2019 - 16.31 WIB
163

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berencana akan melaporkan secara resmi terkait dugaan reklamasi dan pengerukan bukit ilegal di Pulau Tegal, Kecamatan Telukpandan, Labupaten Pesawaran ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada pekan depan.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Nazdan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru menginformasikan sebatas lisan saja kepada petugas Kementerian bahwa telah terjadi kegiatan yang tak memiliki izin.

"Laporan secara resmi belum, tapi lewat lisan sudah ke teman-teman Kementerian. Memang mereka (Kementerian) sudah meminta laporan lengkapnya terkait kasus ini. Itu yang belum kita sampaikan. Mudah-mudahan secepatnya bisa pekan depan kita laporkan ke Kementerian," ujar Nazdan di kantornya, Selasa (29/1/2019).

Pihaknya juga sejauh ini belum mendapatkan instruksi dari KKP dikarenakan belum menginformasikan secara resmi lewat surat laporan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Baca Juga: Kajati Lampung dan Aswas 'Buang Badan' Soal Kasus Jaksa Rengga

Sementara terkait perkembangan koordinasinya bersama Polda Lampung, dia mengatakan Polda sedang membahas kasus tersebut dan kemungkinan sedang dalam tahap penyelidikan.

Dia juga merasa siap mendukung tindakan Polda bahkan memperkenankan diri jika diminta menjadi saksi ahli. Terlebih DKP juga telah bersepakat bersama penggiat lingkungan hidup untuk terus mendorong kasus ini sampai selesai.

"Polda yang memiliki kewenangan untuk menyetop kegiatan reklamasi yang belum memiliki izin tersebut. Cepat dan lambatnya dalam menyelesaikan kasus ini tergantung pada tindakan Polda. Mereka yang punya sekala potensi penegakan hukumnya. Kalau kita siap membantu penyelidikannya dan membantu menjadi saksi ahli karena kita punya cukup data," katanya.

Ia menjabarkan segala pelanggaran yang dilakukan pengelola Pulau Tegal Mas bahkan sudah nyata terlihat. Di mana Pihak Pulau Tegal Mas melakukan kegiatan tanpa izin lokasi, melakukan reklamasi tanpa izin pelaksanaan reklamasi, material yang digunakan untuk reklamasi merupakan material yang dilarang yakni menggunakan terumbu karang dan sebagainya.

Selain itu reklamasi dilaksanakan di atas lokasi yang tidak diperkenankan untuk dilaksanakan direklamasi karena berada di atas ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun.

"Dan di situ kemungkinan besar tidak akan diizinkan menjadi dermaga penyeberangan karena di depannya itu ada budidaya kerambah jaring apung yang sudah ada sejak sepuluh tahun yang lalu," tukasnya. (Erik)

Baca Juga: Hormati Keputusan Bawaslu, KPU Lampung Anggap Kasus di Lamsel dan Pesibar Selesai

Editor :