• Rabu, 24 April 2024

Hormati Keputusan Bawaslu, KPU Lampung Anggap Kasus di Lamsel dan Pesibar Selesai

Selasa, 29 Januari 2019 - 14.34 WIB
46

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menganggap persoalan kasus dugaan keterlibatan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pertemuan bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI yang terjadi di Lampung selatan (Lamsel) dan Pesisir Barat (Pesbar).

Ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, saat ini ada dua hal yang KPU Lampung cermati, pertama, untuk kasus pertemuan PPK dan Caleg DPR-RI, sudah selesai karena sudah ada putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, begitupun dengan kasus yang ada di Pesisir Barat. Menurutnya hal ini dianggap selesai karena menghormati dan menegakkan putusan Bawaslu pada tingkatannya.

"Selain itu kami juga harus tetap melakukan pembinaan secara internal, terhadap seluruh jajaran KPU terutama berkenaan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 di seluruh 15 Kab/kota di Provinsi Lampung," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, terkait persoalan yang terjadi di Lampung Selatan, Nanang juga meluruskan, terkait adanya kasus dugaan pertemuan Badan Adhock (PPK) dan istri-istri PPS dengan salah satu Caleg DPR-RI, sudah ditangani secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

"Bahkan, Bawaslu Lampung Selatan sudah terbitkan putusan/rekomendasi melanjutkan nama PPK yang diduga bersalah/melanggar ke DKPP. Saya sempat mengonfirmasi ke Bawaslu Lampung apakah ada rekomendasi yang mengaitkan dengan Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan. Jawabannya, tidak ada sama sekali, tapi meneruskan PPK (yang diduga bersalah) ke DKPP," ungkapnya.

Nanang juga menjelaskan, kondisi saat ini, atas kesepakatan 3 (tiga) lembaga penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP; untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Badan Adhock diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi, kami pun menunggu kelanjutan dari Putusan/Rekomendasi Bawaslu Lampung Selatan terhadap nasib PPK/Badan Adhock kami di Lampung Selatan. Sebagai informasi saat ini KPU-RI segera terbitkan PKPU tentang penanganan pelanggaran oleh Badan Adhock yang ditangani KPU Kab/Kota," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, KPU provinsi Lampung juga mengomentari judul yang ada pada berita salah satu media di Lampung yang menyatakan "KPU Mandul", Nanang menilai dilihat dari judul yang ada dalam berita soal penanganan kasus di Lamsel, Nanang menilai penekanan dalam judul tersebut cendrung "menghakimi", walaupun itu diucapkan oleh narasumber.

"Iya walaupun itu bahasa dari narasumber, tetapi dari sisi penekanan judulnya oleh media tersebut ada suasana kebatinan yang cenderung "menghakimi" KPU Provinsi Lampung (jika yang dimaksud dengan kata KPU adalah KPU Lampung). Sebab beberapa hari yang lalu saya sudah sampaikan kepada media tersebut melalui salah satu wartawannya, terkait kasus ini masih dalam proses," ujarnya.

Nanang menambahkan, media harus memahami jenjang/hierarkies dari KPU-RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota adalah dalam kerangka pembinaan, menjaga integritas dan mengawasi penegakan azas2 penyelenggara dan penyelenggaraan dalam kerangka kesuksesan Pemilu 2019 "Jadi, sama sekali bukan dalam kerangka di luar pembinaan," tandasnya. (Sule)

Editor :