• Sabtu, 27 April 2024

Penghentian Sementara Pembangunan Hotel Grand Mercure Diduga Cuma Isapan Jempol Belaka

Selasa, 29 Januari 2019 - 05.30 WIB
347

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penghentian sementara proyek pembangunan Hotel Grand Mercure di Jalan Raden Intan yang dikerjakan oleh PT Wijaya Kesuma Contractors (WKC) tampaknya hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, sampai sepekan sejak DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan agar pembangunan hotel tersebut dihentikan sementara, PT WKC tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lokasi pada Senin (28/1), pengerjaan pembangunan Hotel masih berlangsung. Tampak sejumlah perkerja sedang mengerjakan proyek pembangunan, alat-alat berat seperti crane pun beroperasi, dan sejumlah truk tampak keluar masuk lokasi proyek.

Sementara di depan pintu gerbang lokasi proyek, beberapa orang petugas keamanan tampak berjaga. Sejumlah kendaraan milik para pekerja pun terlihat terparkir di depan lokasi proyek.

Padahal dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Rabu (23/1) lalu, Komisi III DPRD setempat ngotot agar proyek pembangunan hotel tersebut dihentikan sementara. Hal tersebut karena material proyek seringkali jatuh menimpa bangunan di sekitar dan dapat membahayakan keselamatan.

Saat dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mempertanyakan sikap dan komitmen DPRD setempat dalam menjalankan hasil putusan dalam hearing. Sebab fakta yang terjadi di lapangan, PT WKC tak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga kesan yang timbul bahwa DPRD ada 'main mata' dengan WKC.

"Salah satu fungsi Dewan kan melakukan pengawasan. Saya sangat prihatin dengan ini, saat hearing kan sudah diputuskan agar proyek itu dihentikan sementara, tapi kenyataannya masih berjalan. Kalau begitu kan kesannya Dewan ada 'main' dengan kontraktornya," kata Yusdianto.

Menurutnya, usai hearing DPRD seharusnya segera menyampaikan rekomendasinya kepada OPD Pemkot terkait sebagai bahan pertimbangan untuk memberhentikan pekerjaan proyek tersebut. Terlebih material dari proyek tersebut sudah berkali-kali jatuh menimpa bangunan di sekitar dan berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.

"Pemberi izin, dalam hal ini Pemkot, juga harus bersikap, apalagi sudah banyak keluhan juga yang terjadi. Harus segera ambil tindakan, sudah sewajarnya itu di-stop, kalau perlu cabut izinnya dengan mempertimbangkan keselamatan warga di lapangan," ujarnya.

"Saya berharap Dewan harusnya dengan hasil hearing itu bisa memaksa Pemkot merekomendasikan untuk cabut izinnya," tandasnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, melalui Kabid Pengendalian Perumahan, Dekrison, mengungkapkan pihaknya tak bisa sembarangan menyetop proyek pembangunan hotel tersebut tanpa adanya rekomendasi dari DPRD setempat.

"Sampai sekarang surat rekomendasinya belum kita terima. Kalau misal sudah sampai, pasti akan kita laksanakan. Kita mah ngikut aja," kata Dekrison.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pihaknya memang belum menyampaikan rekomendasi penghentian sementara Hotel Grand Mercure kepada Disperkim.

"Belum, karena besok akan kita panggil hearing lagi," ujarnya. (Farhan)

Editor :