• Sabtu, 27 April 2024

Tim Kobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Empat Kurir Sabu

Selasa, 29 Januari 2019 - 14.30 WIB
192

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim Kobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Bandar Lampung yang diduga atas perintah salah seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, untuk melakukan pengembangan atas tertangkapnya empat orang kurir narkoba yang diduga melibatkan narapidana di Rutan Kotabumi, pihaknya sedang melakukan koordinasi guna melakukan pengembangan.

"Sampai dengan saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan untuk melakukan pengembangan, karena diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu ini atas perintah salah seorang narapidana di dalam Rutan," kata Iptu Andri Gustami, kepada sejumlah awak media, di ruang Satres Narkoba Polres setempat, Selasa (29/1/2019).

Hasil keterangan sementara dari para tersangka, lanjutnya, mereka merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang napi dari dalam Rutan Kotabumi. Untuk itu pihaknya tengah melakukan pendalaman guna mengusut perkara tersebut. Lalu ke empat tersangka terancam dengan pelanggaran Undang-undang narkotika.

"Untuk pelaku ini kita kenakan pelanggaran Pasal 114, ayat 2 jo 172 ayah 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Andri Gustami.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap para pelaku oleh tim Kobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara di daerah pom bensin kelapa tujuh Kotabumi, Senin malam (28/1/2019), sekira pukul 19.30 WIB, setelah timnya melakukan penyelidikan dan pengintaian dari informasi yang mereka terima bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu SPBU di Lampung Utara.

"Dari keempat tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong dengan berat bruto 43,90 gram," ungkap Andri.

Lebih jauh dipaparkan Andri Gustami, bila diuangkan menurut pengakuan para tersangka barang bukti tersebut mencapai nilai rupiah sebesar Rp50 juta, karena dalam 1 kantongnya Rp10 juta.

"Untuk inisial keempat tersangka ini, masing-masing H, S, H dan M, keempat orang ini merupakan warga Teluk Betung, Bandar Lampung," pungkasnya. (Sarnubi) 

Editor :