• Sabtu, 20 April 2024

Tim KPK Lakukan Penggeledahan di Rumdis Bupati dan Dinas PUPR Mesuji

Selasa, 29 Januari 2019 - 23.07 WIB
32

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di dua tempat selama dua hari.

"Penggeledahan dilakukan selama 2 hari ini," kata Febri Diansyah, Selasa (29/1/2019).

Lokasi penggeledahan itu, dilakukan tim KPK di tiga lokasi yang ada di Bandar Lampung. Diantaranya, di rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung. Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan milik salah satu tersangka pemberi suap serta di rumah salah satu milik pemberi suap juga.

"Itu dilakukan tim Senin (28/1/2019) kemarin," terangnya.

Febri menambahkan, pada Selasa (29/1/2019) tim KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berada di Mesuji. Yaitu di kantor Bupati Mesuji dan kantor Dinas PUPR.

Dari hasil penggeledahan itu, tim KPK mengumpulkan sejumlah dokumen berisi tentang proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR.

"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di Kabupaten Mesuji. Dari kegiatan itu, KPK mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dengan kasus korupsi seputar pengerjaan paket-paket proyek di Dinas PU-PR setempat.

Setelah itu, KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka. Di antaranya, Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Kemudian, KPK menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri dan Kardinal selaku swasta sebagai pemberi suap.

Dari operasi itu, KPK menyita uang yang diduga untuk menyuap Bupati Mesuji senilai Rp 1,28 miliar. (Kardo)

Editor :