• Rabu, 08 Mei 2024

Ombudsman Lampung : Lima Kabupaten ini Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Rabu, 30 Januari 2019 - 17.06 WIB
150

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dari total sebanyak 116 laporan terkait penyimpangan layanan publik yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, 73 diantaranya berhasil ditangani.

Sementara 37 laporan lainnya terpaksa harus ditutup karena tidak melengkapi persyaratan atau bukan kewenangan, dan sisanya 6 laporan dalam tahap menunggu untuk melengkapi persyaratan.

73 laporan yang ditangani memiliki berbagai jenis dugaan maladministrasi diantaranya penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, tidak patut, penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, sebanyak tiga kabupaten telah meraih zona hijau dalam penilaian kepatuhan yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringewu. Satu kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Lampung Timur.

"Selain itu, sebanyak lima kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, dan Tulang Bawang," ujar Nur Rakhman saat konferensi pers di kantor Ombudsman setempat, Rabu (30/1).

Dikatakannya, penilaian ini mengukur kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami akan mengundang sembilan kepala daerah sebagai langkah percepatan aksi perbaikan pelayanan publik pada Februari nanti. Dan tiga kabupaten akan menjadi objek penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya di tahun 2019 yaitu Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat," katanya.

Sementara itu bagi kabupaten/kota dan provinsi yang telah meraih zona hijau pada penilaian tingkat kepatuhan di tahun sebelumnya maka tidak dilakukan lagi penilaian di tahun berikutnya. Kabupaten/kota yang sudah memperoleh zona hijau ditahun sebelumnya diantaranya Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Provinsi Lampung.

"Karena konsentrasi kita untuk daerah-daerah baru yang memang tingkat kepatuhannya masih rendah yaitu masuk zona merah atau kuning, kalau dia sudah masuk jona hijau tidak lagi dinilai. Tapi bagi daerah yang masih di zona merah atau kuning tetap dinilai sampai dia hijau," katanya.

Namun dikarenakan penilaian tingkat kepatuhan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat lewat Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, maka pihaknya belum mengetahui konsep penilaian di tahun berikutnya, apa lagi masih banyak derah yang tingkat kepatuhannnya masih rendah.

"Konsep penilaian di tahun berikutnya apakah masih sama atau menggunakan konsep berbeda. Makanya di tahun 2019 ini kita dorong betul supaya jangan sampai masih tersandera di zona merah. Kalau begitu kan gak ada lagi upaya perbaikan di tahun berikutnya, kita berharap penilaian ini bisa berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya," tuturnya. (Erik)

Editor :