• Selasa, 23 April 2024

Soal Dugaan Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah di Way Kanan, Begini Keterangan BPN

Kamis, 31 Januari 2019 - 22.33 WIB
263

Kupastuntas.co, Way Kanan - Menanggapi dugaan peyelewangan dana pembuatan surat sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan akhirnya buka suara, Kamis (31/01/2019).

Kepala BPN Way Kanan Imlan. SH, saat di temui oleh Kupastuntas.co mengatakan.

"Saya sudah tau masalah pembuatan sertifikat tanah yang sudah hampir setahun tidak jadi dari beberapa media. Sekarang tanya dulu sama kepala Kampungnya, sudah di daftarkan apa belum barang itu, kalau sudah didaftarkan kita telusuri di mana barang itu, tapi kalau belum ya tidak bisa, yang perlu diketahui, pembuatan sertifikat tanah itu tidak ada yang sampai satu tahun apalagi bukan prona kalau dikatakan jalur umum, dengan syarat tanah itu tidak bermasalah misalkan tanah sengketa dan tanah register," terangnya.

Imlan, menambahkan untuk pembuatan surat sertifikat tanah itu prosesnya kurang lebih empat bulan, dan setelah berkas masuk si pemohon harus aktif karena perlu proses tandatangan sampai pengukuran, buka berarti masuk berkas langsung jadi.

"Bila hambatan dari BPN biasanya tim pengukur yang dilapangan, atau lokasinya jauh, jadi itu saja yang bikin terhambat prosesnya, kalau seperti kasus Kampung Sidoharjo yang sudah setahun sertifikat nya belum jadi artinya berkas-berkasnya belum masuk di BPN," terang Imlan.

Sedangkan bagi yang ingin membuat sertifikat tanah yang ingin langsung sendiri dan tidak melalui prona, adapun syarat-syarat yang harus di penuhi seperti : Mengisi formulir permohonan, identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang di mohon dan peryataan tanah tidak sengketa, untuk syarat yang lain bisa langsung datang ke kantor BPN. (Sandi)

Editor :