• Jumat, 26 April 2024

Pasca Ditetapkan Tersangka oleh KPK , Empat Anggota DPRD Lamteng Menghilang

Jumat, 01 Februari 2019 - 08.59 WIB
35

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainudin dan Bunyana, menghilang.

Keempat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tersebut diduga menerima suap dari Mustafa terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P 2017.

Saat coba ditemui di kantor DPRD Lamteng Kamis (31/1/2019), keempatnya tidak berada di kantor wakil rakyat itu. Bahkan suasana kantor tampak lengang. Dari pantauan sejak pukul 10.00-11.00 WIB, hanya terlihat satu orang anggota DPRD Lamteng dan beberapa staf yang ada di kantor. Tidak ada anggota dewan yang bersedia dimintai keterangan. Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli juga menolak berkomentar. "Nggak. Nggak usah," kata Syamsi.

Saat dihubungi melalui ponselnya, baik Achmad Junadi, Raden Zugiri, Zainudin dan Bunyana, dalam kondisi tidak aktif. Sementara saat dicek di rumah masing-masing pun tidak ada yang bisa ditemui. “Maaf mas Bapak sedang tidak ada di rumah,” kata seorang pekerja di rumah Achmad Junaidi.

Sementara Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Supriyadi Hamzah mengungkapkan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait dua calegnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap fee proyek di Lamteng melalui media massa. Pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila memang ada keputusan resmi kader dari Golkar sebagai tersangka, mungkin nanti akan dikonsultasikan dengan yang bersangkutan," ungkapnya melalui sambungan telepon, kemarin.

Supriyadi melanjutkan, apabila ada kader Golkar yang terjerat hukum, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun sampai saat ini pihaknya masih mencari kebenaran informasi tersebut. "Apabila dia terkena sanksi pidana, maka konsekuensinya mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar," tegasnya.

Supriyadi melanjutkan, untuk Achmad Junaidi yang kini memcalonkan diri sebagai caleg Provinsi Lampung, statusnya akan diputuskan oleh partai siapa yang lebih tepat untuk menggantikan.

Sementara Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Watoni Noerdin menerangkan, semua kader partai harus menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami juga saat ini masih mempelajari apakah betul kader kami melakukan hal-hal yang disangkakan oleh KPK. kita ikuti dulu proses hukum," terangnya.

Watoni mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah pada kedernya, dan akan melaporkan hal ini ke DPP PDI perjuangan.

“Untuk PAW, ini akan di lakukan apabila yang disampaikan KPK ada bukti cukup sebagai tersangka. Agar Lebih konsentrasi ke proses hukum, maka yang bersangkutan akan diganti, agar roda pemerintahan Lamteng berjalan baik dan normal. Meskipun di satu sisi pencalonannya di Pemilu 2019 akan terus berjalan," paparnya.

Di bagian lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, caleg yang menjadi tersangka tidak bisa dihapus dalam surat suara, karena mereka sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

"Kalau nanti sudah ada keputusan yang inkrah, dan tetap dijadikan sebagai tersangka tetapi sudah masuk dalam DCT, maka dalam surat suara nama yang bersangkutan tetap ada. Tetapi apabila caleg tersebut mendapatkan suara, suaranya akan masuk partai. Dan apabila setelah pemilihan nanti dan sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih, caleg tersebut tidak akan dilantik," ungkapnya.

Terkait proses PAW di DPRD Lamteng, Nanang mengatakan prosesnya dilakukan di parpol. Kemudian parpol mengajukan ke pimpinan DPRD, apabila memenuhi syarat baru menyerahkan ke KPU. “Proses PAW itu selambat-lambatnya 6 bulan sebelum jabatan berakhir, nah kalau lewat tidak boleh. Dan itu juga bergantung dengan dinamika di dewan, karena Junaidi ini kan Ketua DPRD juga," ujarnya. (Towo/Sule)

Editor :