• Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Hakim PN Menggala Positif Narkoba

Senin, 04 Februari 2019 - 10.15 WIB
106

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, telah mengirimkan hasil urine oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, M. Yudhi Saputra, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Akan tetapi, terkait pengiriman yang dilakukan BNNP pada Rabu (30/1/2019) lalu, baik BNNP maupun Pengadilan Tinggi, enggan membeberkan hasil tes urine dari oknum hakim PN Menggala tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat Kupas Tuntas, hasil urine oknum hakim tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial,” kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, Minggu (3/2/2019).

Disinggung terkait hasil urine oknum hakim tersebut, Tagam enggan membeberkannya ke awak media dengan alasan karena yang melakukan permintaan tes urine adalah pihak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA bersama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

“Bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu atau Pengadilan Tinggi, karena secara etika kelembagaan, kami tak bisa memaparkan," tegasnya. Jenderal bintang satu ini pun tidak menampik terkait hasil urine oknum hakim Menggala tersebut positif. “Dia memang punya riwayat sebagai pengguna narkotika, coba di cek ke PN, atau PT, kenapa dia enggak dimutasi (dugaan yang lama)," ujarnya.

Terpisah, Humas PT Tanjungkarang, Jessayas Tarigan, juga enggan membeberkan hasil urine oknum hakim tersebut. “Kita enggak bisa umumkan, karena itu kan yang minta Bawas MA. Jadi secara operasional prosedur, hasil tersebut tidak bisa dipaparkan, sebab hasil pemeriksaan Bawas itu juga diserahkan ke Pimpinan Mahkamah Agung,” jelasnya.

"Pimpinan nanti yang mengambil sikap, karena Bawas kan bukan yang memberikan hukuman, tapi pimpinan Mahkamah Agung," tandasnya. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->