• Selasa, 23 April 2024

Apes! Hendak Jual Motor Curian, Remaja 18 Tahun Dibekuk Polsek Sumberejo Tanggamus

Selasa, 05 Februari 2019 - 21.24 WIB
113

Kupastuntas.co, Tanggamus - BA (18), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Sumberejo, saat hendak menjual sepeda motor hasil curian, di jalan raya Kecamatan Talangpadang, KabupatenTanggamus, Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Honda C100-ML milik korban Dwi Prastiono (20), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Sumberejo, Iptu Takarinto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada tanggal 4 Februari 2019.

"Kronologis kejadian, pada hari Minggu (3/2/2019) pukul 19.30 WIB, korban Dwi Prastiono memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah lalu korban bersama rekannya berbincang-bincang di dalam rumah kemudian sekira pukul 21.00 WIB, korban hendak memasukan motor ke dalam rumah, akan tetapi sudah raib sehingga melaporkan ke Polsek Sumberjo," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (5/2/2019).

Menurut Takarinto, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petugas melakukan pencarian pelaku.

"Setelah diketahui pelaku berada di Talangpadang diduga akan menjual sepeda motor curian itu, kemudian dibackup Polsek Talangpadang melakukan penangkapan," terangnya.

Ditambahkan Iptu Takarinto, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo. "Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara berdasarkan penuturan tersangka bahwa aksi pencurian dilakukannya seorang diri, dimana dia menumpang ojek dari arah Pulaupanggung untuk mencari target sasaran, setibanya di pekon Margodadi ia melihat sepeda motor korban.

"Sebelumnya saya mengincar sepeda motor korban yang diparkir disamping rumah korban, setelah memantau situasi dirasa aman motor saya dorong sekitar 200 meter menghidupkannya kemudian saya bawa ke rumah di Airnaningan," ujar tersangka.

Namun untuk menutupi pencurian itu, di perjalanan, tepatnya di sungai di Pekon Way Harong, ia berhenti dan melepas plat nomor polisi dan aksesoris motor.

"Dilepas plat sama aksesorisnya dan membuangnya disungai Way Harong, baru saya bawa ke rumah," ujarnya.

Ia juga mengaku membawa motor ke Talangpadang untuk dijual, namun terlebih dahulu ditangkap polisi. "Niatnya mau jual di Talangpadang, belum laku di jalan raya saya ditangkap," tutupnya. (Sayuti)

Editor :