• Sabtu, 20 April 2024

Diburu Polisi, Pemerkosa Keponakan di Gisting Ternyata Seorang Perampok

Selasa, 05 Februari 2019 - 13.11 WIB
172

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pakde alias HR alias SR alias Udin (60), selain seorang predator anak yang merudapaksa keponakannya sendiri, Bunga, seorang bocah berusia  9 tahun di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ternyata seorang begal sadis yang jadi buronan polisi.

Pakde alias HR alias SR alias Udin, warga Dusun Trimuryo Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang merupakanan buronan polisi atas kasus perampokan pengusaha karet di Lampung Utara, Lampung Tengah dan Tulangbawang itu berkamuflase (menyamar) menjadi buruh tani di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.

Di tempat persembunyiannya di Gisting, Pakde ini bukannya insyaf dan memperbaiki diri, tetapi justru membuat ulah baru, ia menjadi seorang predator anak, dan korbannya adalah Bunga (9), keponakan dari istrinya yang seharusnya dijaga dari kejahatan. Dan karena napsu bejadnya ini, penyamarannya selama dua tahun terbongkar.

Tidak hanya sekali, pria bau tanah pemilik tato putri duyung di paha kanan yang juga pernah dipenjara dalam kasus judi koprok di Kota  Metro, Lampung itu mengimingi Bunga, bocah ingusan dengan uang recehan. Dan diakuinya sedikitnya sudah tiga kali ia merudapaksa Bunga.

Beruntung sebelum ada bunga lain yang menjadi korban predator anak itu, SUM ayah kandung Bunga segera melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Tanggamus. Dan pada Minggu, tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 11 malam lalu, pemilik tato wayang di punggung itu diringkus Tim gabungan Unit PPA, Tekab 308, dan Intelkam Polres Tanggamus di rumah kontrakannya di Kecamatan Gisting.

Atas penangkapan tersebut, Polres Tanggamus juga akhirnya berhasil mengungkap jati diri sebenarnya pria bertato di dada itu, ternyata sudah dua tahun bertani di Kecamatan Gisting, dan merupakan buronan Polres Lampung Utara dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dan sangat meresahkan.

Bukan hanya di Lampung Utara, tersangka yang dikenal sadis yang sering menyasar pengusaha karet itu juga telah melakukan perampokan di wilayah Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Minggu (5/2/2019) mengatakan, tersangka pencabulan bocah umur 9 tahun di Kecamatan Gisting yang juga merupakan buronan Polres Lamut itu dibekuk Unit PPA, Tekab 308 dan anggota Intelkam di rumah kontrakanya di Kecamatan Gisting Tanggamus.

"Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Kamis, 31 Januari 2019 sekitar 23.00 WIB," kata dia.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ayah korban pada tanggal 31 Januari 2019 setelah putri kesayangannya itu mengeluhkan sakit saat akan buang air kecil.

Kemudian berdasarkan penuturan korban bahwa dirinya telah berkali-kali diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, sehingga hari itu juga langsung melaporkan ke Polres Tanggamus.

"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya pada Sabtu tanggal 5 Januari 2019, dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakannya. Dan sebelumnya tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," katanya.

Ditambahkan AKP Edi Qorinas, setelah penangkapan itu tersangka dikenali sebagai DPO Lampung Utara dan bersama Jatanras Polda Lampung dilakukan lagi pengembangan sehingga berhasil ditangkap 2 tersangka perampokan di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

"Tersangka ini tergolong sadis dalam aksi perampokannya dan sasarannya merupakan pengusaha-pengusaha karet. Setelah DPO si UD ini bersembunyi selama dua tahun dengan bertani di Gisting," imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara. Dan juga akan di sidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah dan Tulangbawang oleh Polres setempat," pungkas AKP Edi Qorinas.

Tersangka dalam keterangannya mengkui semua perbuatannya, bahkan tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.

Hal itu dilakukannya, saat istrinya pulang kampung ke Tegineneng, penyebab ketertarikannya kepada korban sebab sering menginap bersama dia dan istrinya di rumah kontrakan, selain itu korban yang merupakan keponakan istrinya itu juga sering mandi di rumahnya dimana tersangka menimbakan air untuk mandi.

Setelah ditangkap Polres Tanggamus tersanga baru menyesali perbuatannya dan telah siap menjalani hukuman.

"Iya tiga kali, awalnya karena korban sering menginap dan juga mengambilkan air untuk mandi. Ketika mandi korban selalu telanjang sehingga timbul niat jahat tersebut, saat ini saya sangat menyesal," tutur pria sedikit botak dan telah beruban itu. (Sayuti)

Editor :