• Sabtu, 20 April 2024

Penangkapan Alay Buronan Asal Lampung Dibantu KPK

Rabu, 06 Februari 2019 - 23.27 WIB
69

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Penangkapan Sugiarto Wiharjo alias Alay buronan asal Lampung sejatinya berhasil ditangkap di Bali karena dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, semula Kejaksaan Agung sejak tahun 2015 telah menerbitkan nama Sugiarto Wiharjo dalam Daftar Pencarian Orang.

Kemudian, pada Mei 2017, KPK memfasilitasi pencarian DPO tersebut semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Tim gabungan dari Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali menangkap yang bersangkutan atas nama Alay, Rabu (6/2) pukul 15.40 WITA," kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/2) pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan sejauh ini, Sugiarto Wiharjo kerap mengganti identitas diri sambil berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Dengan adanya penangkapan ini, KPK mengharapkan penegakan hukum tindak pidana korupsi lebih intensif lagi.

"Kami harap kerjasama yang lebih intensif ini dapat menghasilkan kinerja yang positif dalam pemberantasan korupsi," harapnya.

Selain yang bersangkutan, tim gabungan juga sedang mengincar satu orang DPO lainnya bernama Satono. DPO lain itu merupakan mantan Bupati Lampung Timur yang dijatuhi vonis kasasi selama 15 tahun.

KPK memberikan peringatan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya.

"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan DPO Satono agar dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat, menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198," imbaunya.

Febri Diansyah menyebut, Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.

Hal itu dikatakannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar. (Kardo)

Editor :