• Sabtu, 20 April 2024

Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Penyerapan KUR Terbanyak

Rabu, 06 Februari 2019 - 10.04 WIB
60

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Provinsi Lampung tercatat dalam lima besar secara nasional untuk penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbanyak bagi peternak. Sepanjang tahun 2018, jumlah peternak di Lampung yang mendapatkan KUR dari pemerintah pusat adalah sebanyak 9.800 orang dengan jumlah dana KUR sebanyak Rp287 miliar.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, sebagai bentuk apresiasi terhadap peternak Lampung, pemerintah pusat akan kembali menyalurkan KUR untuk modal operasional.

Penyaluran KUR kepada peternak tersebut secara langsung akan diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo lewat video teleconferens yang rencananya digelar pada Sabtu (16/2/2019) di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurutnya, peternakan merupakan kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan peternak juga saat ini sudah membuka diri untuk mau mengambil dana KUR dengan segala risiko yang akan dihadapi.

"Petani kita banyak yang mampu memenuhi syarat perbankan (bankable), sudah tidak canggung lagi untuk ke bank, memanfaatkan dana-dana di bank untuk produksi. Dan bunganya juga murah hanya 5 persen dan dijamin oleh asuransi Askrindo," ujar Kusnardi, Selasa (5/2/2019).

Dengan fasilitas jaminan asuransi yang diberikan pemerintah, dia berharap peternak tidak lagi merasa ragu dalam berproduksi. Ia mengakui fasilitas jaminan tersebut dapat merangsang untuk lebih banyak peternak dan petani untuk maju.

"Sebelumnya petani dan peternak yang maju banyak dikuasai oleh pelaku usaha besar. Maka kita coba industrialisasi pertanian dan peternakan di desa dengan ekonomi kerakyatan," katanya.

Untuk diketahui, KUR untuk sektor peternakan pada  2018 sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Penyaluran itu tersebar ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tahun ini pemerintah pusat melakukan pembinaan  juga agar debitur makin tertarik sehingga penyerapannya bertambah.

Fokus pemberian KUR khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, jumlah plafon uang yang diberikan mulai dari Rp25 juta dan maksimal Rp500 juta dengan bunga 7 % efektif per tahun atau disesuaikan dengan tingkat suku bunga.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.

Sementara untuk tahun ini, pemerintah menetapkan penyaluran KUR sebesar Rp 140 triliun. Jumlah tersebut naik 13% dibandingkan plafon tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 123,81 triliun. (**/Erik)

Editor :