• Kamis, 28 Maret 2024

3.675 Warga Register 44 Waykanan Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Kamis, 07 Februari 2019 - 16.06 WIB
246

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.675 jiwa yang tinggal di wilayah register 44 Waykanan terancam tak bisa gunakan hak pilih dalam pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif yang akan digelar pada 17 April 2019.

Hal tersebut dikarenakan, saat dilakukan pendataan di wilayah tersebut, sebagian besar warga yang tinggal bukanlah warga asli Waykanan sehingga tidak dapat dilakukan perekaman.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung divisi data Handi Mulyaningsih mengungkapkan, pihaknya telah menemui pihak Dinas Pendudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Waykanan, dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa warga yang berada di register bukanlah warga Waykanan.

"karena tidak diketahui warga mana, maka tidak bisa dilakukan perekaman. Dan sepanjang warga yang di register ternyata tidak memiliki identitas kependudukan Provinsi Lampung, maka kamu juga tidak bisa memberikan hak pilih. Jadi gak bisa memilih, karena tidak jelas yang ada di sana orang mana," ungkapnya saat ditemui di hotel Emersia, Kamis (7/1/2019).

Handi mengungkapkan jumlah warga register 44 Waykanan yang berjumlah kurang lebih 3.675 sudah pasti tidak bisa memilih. Handi mengatakan seharusnya mereka jujur, dan memberitahu mereka orang mana, dari provinsi mana, dan orang tuanya siapa dan lahir di mana. Sebab, apabila warga tersebut jujur, maka Disdukcapil juga akan menelusuri asal mereka dari mana.

"Nah kalau sudah ketemu hasil penelusuran, maka akan kita kembalikan ke daerah asal. Kalaupun Disdukcapil melakukan perekaman terhadap mereka setelah ditelusuri, tetapi saat pencetakan KTP tentu harus kembali ke daerah asal, karena kalau cetak E-KTP harus di daerah asal," ungkapnya.

Handi juga mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya bisa mengimbau kepada warga register, agar menyampaikan ke KPU dan Disdukcapil, memberi tahu kartu E-KTP aslinya, dan jangan menyembunyikan identitas, kalau disembunyikan KPU pun tidak bisa melakukan apa-apa, karena itu merupakan syarat, baik usia dan E-KTP nya pun menjadi syarat.

"Jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa kalau mereka tidak ada di DP4, dan Disdukcapil pun tidak bisa melakukan perekaman. Kecuali mereka lapor ke Disdukcapil, sehingga bisa ditelusuri data-datanya," kata dia.

Diketahui, selain kabupaten Waykanan, kabupaten Mesuji juga memiliki kawasan register yang dihuni kurang lebih sebanyak 1.116 jiwa, dengan begitu apabila ditambah dengan jumlah warga yang berada di register 44 Waykanan sebanyak 3.675 maka kemungkinan sebanyak 4.791 jiwa yang berada di register terancam tidak bisa memilih saat pemilu nanti. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->