• Jumat, 19 April 2024

Curi Burung Seharga 12 Juta, Pria 20 Tahun di Tanggamus ini Dibekuk di Rumah Mertua

Jumat, 08 Februari 2019 - 20.05 WIB
144

Kupastuntas.co, Tanggamus - Mersan Hadi alias Ican (20), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu senilai Rp. 12 juta di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu.

Dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan barang bukti seekor burung murai batu.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, AKP Budi Harto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Deky Arisandi (31) warga Pekon Ngarip.

Dimana korban telah kehilangan seekor burung Murai bernilai Rp. 12 juta berikut kandangnya, pada tanggal 24 Nopember 2018.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (7/2/2019) pukul 3.00 Wib saat berada dirumah mertuanya di Pekon Pagaralam, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, berdasarkan penuturan tersangka bahwa dalam pencurian tersebut dia tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial IY yang telah melarikan diri saat pengembangan.

"Pelaku melakukan pencurian bersama temannya IY, saat ini telah di DPO," ujar AKP Budi Harto.

Kapolsek AKP Budi Harto menjelaskan modus tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanjat dinding tembok bagian belakang rumah kemudian mengambil burung murai tersebut yang diletakan di teras gudang rumah korban.

"Modusnya, kedua pelaku memanjat dinding rumah bagian belakang, setelah berhasil masuk kemudian mengambil burung dari kandang. Keduanya keluar juga memanjat tembok tersebut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas AKP Budi Harto.

Sementara berdasarkan keterangan korban, kehilangan diketahuinya saat ia pulang dari kebun pukul 11.45 WIB. Setelah merasa ada kejanggalan karena suara kicau burung murai yang biasanya terdengar namun tidak terdengar sama sekali pada saat itu.

"Saya pulang dari kebun mengecek burung murai tersebut yang ditempatkan di teras gudang tempat burung digantungkan, dan ternyata burung murai tersebut sudah hilang," kata korban dalam laporannya Kamis (24/11/2018).

Dilain pihak, tersangka Mersan Hadi alias Ican dihadapan penyidik mengakui perbuatannya, dan niatnya burung tersebut akan dijual. Namun karena belum laku sehingga masih dipelihara olehnya. Bahkan pria yang mengaku baru setahun menikah dan belum dikaruniai anak itu menyesali perbuatanya telah melakukan pencurian.

"Niatnya dijual, namun belum laku dan saya sudah tertangkap, saya menyesal," tutur pria berpostur kecil tersebut. (Sayuti)

Editor :