• Sabtu, 20 April 2024

Dipenjara di Lapas Rajabasa, Kolesterol Alay Tripanca 348 mg/dL

Jumat, 08 Februari 2019 - 15.58 WIB
192

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1A Rajabasa Kota Bandar Lampung, Jumat (8/2/2019).

Di sana, dia menjalani proses registrasi sebelum mendekam di dalam blok D sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Usai menjalani registrasi, Kepala Lapas Rajabasa Kelas 1A Sudjonggo menyatakan kesehatan Alay dalam kondisi prima. Hanya saja kolesterolnya mencapai angka 348 mg/dL.

Berita Terkait: Alay, Buronan Kelas Kakap Asal Lampung Ditangkap di Bali

"Menurut keterangan dokter pemeriksa seperti itu. Kalau kolesterol normal manusia itu 200 mg/dL," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Sugiarto Wiharjo ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Dalam putusan itu disebutkan Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar. (Kardo)

Berita Terkait: Petugas Kejati Lampung Jemput Alay Tripanca dari Bali

Editor :