Dipenjara di Lapas Rajabasa, Kolesterol Alay Tripanca 348 mg/dL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1A Rajabasa Kota Bandar Lampung, Jumat (8/2/2019).
Di sana, dia menjalani proses registrasi sebelum mendekam di dalam blok D sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Usai menjalani registrasi, Kepala Lapas Rajabasa Kelas 1A Sudjonggo menyatakan kesehatan Alay dalam kondisi prima. Hanya saja kolesterolnya mencapai angka 348 mg/dL.
Berita Terkait: Alay, Buronan Kelas Kakap Asal Lampung Ditangkap di Bali
"Menurut keterangan dokter pemeriksa seperti itu. Kalau kolesterol normal manusia itu 200 mg/dL," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Sugiarto Wiharjo ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Dalam putusan itu disebutkan Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar. (Kardo)
Berita Terkait: Petugas Kejati Lampung Jemput Alay Tripanca dari Bali
Berita Lainnya
-
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Jumat, 19 April 2024 -
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Jalin Kerjasama Kembangkan Ketahanan Pangan
Jumat, 19 April 2024