• Sabtu, 20 April 2024

Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat Ranmor

Sabtu, 09 Februari 2019 - 11.21 WIB
105

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat) yang berinisial EP (35) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (09/02/19).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, menerangkan penangkapanan pelaku EP merupakan hasil pengembangan dari pelaku HR (27) warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan yang lebih dulu ditangkap pada pada hari Minggu (27/01) sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Sementara kedua pelaku HR dan EP melakukan curat sepeda motor Yamaha Byson warna Hitam, nopol B 3285 EFD milik sugeng (19) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Kamis (17/01), sekitar pukul 23.00 WIB di rumah EP (Pelaku) di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu Kabupetan Way Kanan," terangnya.

Sarial, menambahkan modus pelaku mengajak korban mengobrol ketika lengah rekan pelaku membawa sepeda motor yang diparkirkan di samping halaman rumah EP, korban mengetahui motornya hilang saat hendak memindahkan kendaraan keteras rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban lansung melaporkannya ke Polsek Baradatu.

Sedangkan kronologis penangkapan tersangka EP, pada hari Jum’at (08/02/2019) sekira pukul 07.00 WIB anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian anggota Polsek Baradatu yang dipimpin Panit 1 Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," terangnya.(SANDI)

Foto: tersangka EP.

Editor :