• Kamis, 25 April 2024

Diduga Selingkuh, Anggota Polres Tulang Bawang Dilaporkan Istri ke Polda Lampung

Minggu, 10 Februari 2019 - 18.13 WIB
131

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Seorang anggota kepolisian di Polres Tulang Bawang dilaporkan istri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Lampung karena ketahuan selingkuh.

Inisial anggota itu ialah BA. Laporan sang istri bernama NA sampai ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-1508/X/2018/LPG/SPKT Tgl 8 Oktober 2018.

Di dalam LP yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Lampung Kaur Renmin SPKT Kompol Dang Saad itu, dituliskan bahwa pada Senin (8/10/2018), pukul 05.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan terlapor di Perum Asri Unit II, Kabupaten Tulang Bawang.

Bahwa terlapor adalah anggota Polres Tulang Bawang yang telah ditangkap oleh anggota Provost Polres Tulang Bawang sedang berada di dalam rumah dengan seorang wanita yang bukan istrinya yang bernama CI.

Akibat dari kejadian itu, pelapor melaporkan ke Polda Lampung guna pengusutan lebih lanjut. NA sendiri adalah warga Jalan Hanoman Gang Nangka, Keluharan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Dari LP tersebut, SPKT Polda Lampung saat itu menerbitkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL). Dimintai konfirmasinya, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Ipda Eman Supriatna membenarkan hal tersebut.

"Ia benar," ujarnya Minggu (10/2/2019).

Hanya saja, dirinya enggan memaparkan secara rinci mengenai persoalan itu dengan alasan hal itu telah ditangani Polda Lampung.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung, AKBP Joas Panjaitan ketika dikonfirmasi belum memberikan komentar. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menolak panggilan awak media.

Begitu pula nomor telepon pelapor atas nama NA yang aktif saat dihubungi tidak mendapat respons. (Kardo)

Editor :