• Sabtu, 27 April 2024

Tahun Ini ATR/BPN Way Kanan Dapat Jatah PTSL 11.377, Ini Biaya Pembuatannya Sesuai SKB Tiga Menteri

Minggu, 10 Februari 2019 - 13.14 WIB
476

Kupastuntas.co, Way Kanan - Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019 Kabupaten Way Kanan mendapatkan jatah PTSL sebanyak 11,377 bidang. Hal ini diungkapkankan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan M. Imlan, saat di temui di ruang kerjanya oleh Kupastuntas.co, Minggu (10/2/2019).

Imlan, melanjutkan untuk tahun 2019 ini ATR/BPN Way Kanan fokus di dua titik di antaranya Gunung Labuahan dan Padang Ratu.

"Tapi bukan khusus untuk dua titik saja secara umumnya untuk kampung-kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan," kata Imlan.

Sedangkan untuk tahun 2018 PTSL yang sudah dibuat sebanyak 15.150 bidang dan yang telah terealisasi sekitar 90%.

"Adapun yang belum dibagikan tahun ini akan kita bagikan tinggal menunggu arahan dari Bupati kapan akan di bagikan," lanjutnya.

Sedangkan dari data terakhir BPN Way Kanan yang belum membuat PTSL sekitar 40%, di harapkan di tahun 2019 ini masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat mengurus PTSL.

Sedangkan program pembuatan sertifikat PTSL tersebut merupakan pengganti sertifikat Prona pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana program nasional tersebut diperkenalkan ke daerah-daerah dan salah satunya di Kabupaten Way Kanan," terangnya.

Imlan, menambahkan untuk besaran biaya yang bisa ditarik dari warga yang membuat sertifikat PTSL ini sebesar Rp200.000, ini sesuai dengan SKB tiga menteri, yakni menteri ATR/Kepala BPN, mendagri dan menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Hal ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri, Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor : 5930-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 tahun 2017, Tanggal 22 Mei 2017, yang mana Provinsi Lampung masuk di kategori ke IV masyarakat bisa melihat di peraturan SKB tiga menteri di website resmi atau di google.

"Sedangkan untuk data lahan masyarakat kita peroleh dari kampung atau desa yang belum memiliki sertifikat tanah kita usulkan untuk memperoleh program PTSL ini, akan tetapi belum jaminan semua bisa dapat, kita lihat dulu siapa kampung atau desa yang paling lengkap syaratnya, itu kita dahulukan mendapatkan jatahnya" ujar Imlan.

Adapun teknis pembayarannya melalui panitia di tingkat kampung, desa atau kelurahan setempat. Kepala BPN mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kampung atau desa yang dapat kouta harus proaktif untuk melengkapi persyaratan yang sudah dipersyaratkan sesuai aturan yang ada. Sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik dan sukses.

“Karena sertifikat tanah sangat bermanfaat untuk legalitas tanah masyarakat itu sendiri," terangnya. (SANDI)

Editor :