• Kamis, 28 Maret 2024

Inspektorat Jadi Bukti Ditetapkannya Zona Merah Pelayanan Publik Pemkab Tubaba

Senin, 11 Februari 2019 - 12.08 WIB
96

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Pada konferensi pers akhir bulan Januari 2019 lalu, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung menetapkan lima kabupaten di Lampung dalam Zona Merah Pelayanan Publik. Salah satunya, yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Ternyata, penetapan Zona Merah Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Tubaba tersebut adalah fakta pelayanan publik yang terkesan tidak sejalan dengan peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik ternyata berlaku di Inspektorat Kabupaten Tubaba.

Bagaimana tidak, Inspektorat Kabupaten Tubaba memiliki 4 (empat) orang pejabat Inspektur Pembantu (Irban) kemudian seorang pejabat eselon III yang menduduki jabatan sekretaris. Namun, sistem yang diterapkan oleh inspektorat ini yaitu seluruh informasi yang hendak didapatkan dari instansi tersebut harus "Satu Pintu" di meja Inspektur.

Salah satunya mengenai permintaan tanggapan terkait kejanggalan pengadaan buku ditingkat Sekolah Dasar di 40 sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tubaba senilai Rp2 miliar. Pada Kamis (7/2/2019) lalu dijumpai Sekretaris Inspektorat Tubaba dikantornya, yaitu M.Roni. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar.

"Informasi ini akan saya sampaikan kepada Inspektur sebab beliau saat ini sedang Dinas Luar (DL), dan sementara Irban III sedang mengikuti acara Musrenbang,"ujar M. Roni.

Dalam hal itu M. Roni, tidak berani berkomentar lebih banyak sebab menurutnya itu ranah Inspektur.

"Rekan-rekan media bersabar Insha Allah Senin sudah pada masuk kerja dan segera saya sampaikan kepada Inspektur,"ucap dia.

Berita Terkait: Soal Pengadaan Buku Yang Dinilai Kurang Tepat, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Tubaba

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terkesan "gelagapan" ketika wartawan mengkonfirmasi terkait Pengadaan Buku tahun anggaran 2018 lalu bagi 40 Sekolahan Dasar (SD) yang ditenggarai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pengadaan barang dan jasa, serta juga terindikasi syarat penyimpangan. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :

Berita Lainnya

-->