• Kamis, 25 April 2024

BIG Rancang Peta Batas Desa Berbasis Digital Pertamanya di Lampung

Selasa, 12 Februari 2019 - 13.18 WIB
408

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) merancang suatu peta batas wilayah administrasi desa berbasis digital. Adapun jumlah desa di Provinsi Lampung yang akan dilakukan delineasi oleh BIG yaitu sebanyak 1.699 desa dari 157 kecamatan dan 11 kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah pusat dalam menciptakan kebijakan satu peta (One Map Policy) dan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Fahrizal Darminto mengungkapkan, selama ini peta batas desa dibuat oleh berbagai pihak seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, sehingga saat peta dari berbagai sumber tersebut digabungkan maka hasilnya tidak akan sinkron dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Selain itu juga penentuan batas desa masih berpatokan dengan objek seperti pohon, sungai dan lainnya. Dari itu dapat berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari saat adanya transaksi seperti jual beli tanah.

"Dengan amanat undang-undang itu, seluruh batas-batas mulai dari desa, kabupaten/kota sampai provinsi harus mengacu pada peta yang dikeluarkan oleh lembaga yang menangani geospasial yaitu BIG. Jadi peta itu harus pasti batas antar desanya," ujar Fahrizal saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan delineasi batas wilayah administrasi desa secara katrometrik tanpa kesepakatan, di ruang Sungkai gedung Balai Keratun, Selasa (12/2/2019).

Dalam proses penginputan peta dari manual ke sistem digital, seluruh peta desa yang dimiliki kabupaten/kota dikumpulkan untuk dipindahkan informasinya ke peta digital dengan skala yang sama yaitu 1:10.000.

"Setelah peta digital ini selesai maka akan diserahkan kembali ke masing-masing kabupaten/kota untuk selanjutnya diverifikasi kembali kebenarannya di lapangan. Namun jika masih ada perselisihan terkait batas desa maka masing-masing yang bersengketa dan Kepala Desa bisa mengambil kesepakatan dengan difasilitasi oleh pemerintah kabupaten. Kalau sudah dinyatakan fix maka akan dikoreksi kembali oleh BIG," jelasnya.

Dengan One Map Policy itu, segala kegiatan konstruksi yang berkaitan di desa bisa menggunakan satu-satunya peta yang dikeluarkan oleh BIG. "Basisnya harus satu. Jadi kalau mau membangun real estate dia harus mengacu pada peta itu," katanya.

Kabag Bina Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Dorda mengatakan, proses pembuatan peta batas wilayah administrasi desa berbasis digital berlangsung pada April-November 2019, dan diharapkan bisa selesai pada Desember 2019.

Dikatakannya, pembuatan dilakukan dengan dua tahap. Di mana tahap pertama sudah dilaksanakan  di tahun 2018 oleh kabupaten Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Lampung Selatan dengan total 553 desa. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya dilaksanakan tahun ini.

"Peta digital yang sudah jadi diharapkan bisa diverifikasi tahun 2019 ini. Sedangkan yang sedang berproses bisa selesai akhir tahun 2019 dan bisa cepat diverifikasi di tahun berikutnya karena supaya tidak ada lagi perselisihan ke depannya," katanya.

Dia mengatakan, kegiatan penginputan informasi peta batas wilayah administrasi desa berbasis digital di Provinsi Lampung ini merupakan yang pertama secara nasional. (Erik)

Editor :