• Jumat, 26 April 2024

KPU Lampung Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Lamsel, Apa Penyebabnya?

Selasa, 12 Februari 2019 - 19.54 WIB
87

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafidz mendapatkan sanksi peringatan keras dari KPU provinsi Lampung, karena dianggap mengabaikan dan tidak mendampingi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) saat menjalani proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Lampung Selatan.

Ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, keputusan sanksi yang diberikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan Ketua KPU Lampung Selatan mengakomodir pertemuan PPK dan beberapa ibu-ibu PPS dengan salah satu caleg DPR RI di kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.

"Sanksi ini kita berikan agar tidak terulang lagi kasus yang sama. Sanksi ini juga berdasarkan UU No. 7 tentang pemilu bahwasanya sanksi yang dijatuhkan bukan sebuah hukuman melainkan pembinaan," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Selasa (12/2).

Selain sanksi tersebut, Nanang juga menerangkan KPU Lampung Selatan juga harus menyiapkan langkah konkrit apa untuk menjaga badan ad hoc ini sampai 17 April mendatang, kemudian ada usaha konkrit untuk membentuk teamwork-nya menjadi lebih kuat agar tidak bisa ditembus dari luar. Dan yang ketiga hierarkis supervisi harus terus berjalan, KPU Lamsel harus punya usaha konkrit untuk berkoordinasi dengan korwil, agar kontrol itu bisa berjalan.

"Jadi selain sanksi itu, KPU  Lampung Selatan juga harus menyiapkan 3 hal ini, dan harus dilaporkan selambat-lambatnya 10 hari kedepan setelah keputusan ini dibuat," ujar Nanang.

Nanang juga menjelaskan, keputusan ini dibuat, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Lampung kepada 7 PPK, 5 komisioner dan sekretaris KPU Lamsel, terkait dengan dasar laporan masyarakat yang menyatakan bahwa ketua KPU Lamsel telah mengkoordinir pertemuan itu. Namun saat dilakukan klarifikasi, semua jawaban komisioner maupun PPK masih bersifat Normatif.

"Nah karena saya belum puas saya panggil secara pribadi ketua KPU, dan dari hasil klarifikasi kami menemukan bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, ketua KPU Lamsel tidak melakukan pendampingan atau tidak melindungi. Jadi itulah titik masalahnya. Dan ketua KPU juga beralasan tidak melakukan pendampingan karena menganggap bahwa kasus tersebut telah resmi ditangani sepenuhnya oleh Bawaslu jadi tidak melakukan pendampingan," jelasnya. (Sule)

Editor :