• Kamis, 25 April 2024

Sidang Suap Fee Proyek Dinas PU-PR Lamsel, Zainudin Miliki Saham di RS Airan Raya

Selasa, 12 Februari 2019 - 09.20 WIB
221

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Aliran dana suap fee proyek Dinas PU-PR ke mantan Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan, diduga kuat sebagian digunakan untuk membangun Rumah Sakit Airan Raya di Way Hui. Zainudin menjadi salah satu pemilik saham di rumah sakit tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan  perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (11/2/2019).

Ada sebelas saksi yang hadir di persidangan ini. Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty mencecar para saksi untuk mengetahui aliran dana dari fee proyek Dinas PU-PR Lamsel.

Mien memulai pertanyaan kepada Direktur Rumah Sakit Airan Raya M Iqbal. "Rumah sakitnya ini dimana?" tanya Mien. "Rumah sakitnya di Way Hui yang mulia," jawab M Iqbal.

Mien pun mempertanyakan, nilai saham PT Airan Raya yang dibeli Zainudin. "Kita bersama-sama membangun rumah sakit senilai Rp3,7 miliar. Dana itu dikucurkan bertahap sebanyak dua kali angsuran. Pertama tahun 2017, kemudian baru 2018, pembayaran kedua 200 ribu Dolar," ungkapnya.

Iqbal membeberkan, dana dari Zainudin Hasan ditransfer oleh Agus BN. "Yang kami tahu itu transfer atas nama bupati, yang nelepon itu Agus," kata Iqbal.

Namun, meski aliran dana untuk pembelian saham RS Airan Raya dari Zainudin Hasan, ternyata nama kepemilikan saham dialihkan atas nama anaknya yang pertama, Randy Zenata. "Saham atas nama Randy Zenata," kata Iqbal.

Meski demikian, lanjut dia, tidak semua direksi tahu dari awal jika pembelian saham RS Airan Raya oleh Zainudin untuk Randy Zenata. Seperti yang diungkapkan Komisaris RS Airan Raya Ridwan Irawan.

"Jadi anda tahu bahwa pembelian saham atas namanya adalah Randy?" tanya Mien kepada Ridwan. "Tidak tahu," jawab Ridwan Irawan selaku Komisaris RS Airan Raya. Ridwan pun mengaku hanya menawarkan penjualan saham RS Airan. "Itupun transferan pertama (tanda jadi) tahu setelah diberi tahu Direktur," tandasnya.

Sementara untuk pembayaran kedua saham RS Airan dilakukan secara tunai dan dibayar melalui Sekretaris RS Airan Raya, Cinta Aristasia.

"Ya, jadi Randy Zenata membayar cash melalui saya dengan uang 200 ribu Dollar AS, setara Rp2,79 miliar, itu tahun 2018," ungkap Cinta di hadapan Majelis Hakim.

Cinta pun mengaku menerima langsung dari Randy di Jakarta. "Karena waktu itu saya mau kembali ke Lampung, dan sudah sore maka saya harus setorkan ke lembaga, nggak mungkin saya membawa uang sebanyak itu," ucapnya.

Cinta pun menuturkan, mendapatkan tawaran untuk melakukan penukaran langsung di money changer. "Saya tukar dengan kurs Rp2,7 miliar, lalu saya masukkan ke rekening saya dahulu," tuturnya.

"Tahu asal uang dari mana?" tanya Mien. "Gak tahu yang mulia," jawab singkat Cinta.

Saksi lainnya, M Alzier Dianis Thabranie mengaku, telah menjual beberapa aset berupa tanah di Lampung Selatan kepada Zainudin. "Iya saya jual melalui Agus BN, kalau sama Zainudin pernah ketemu tapi masalah lain," ungkap Alzier dalam keterangannya.

Alzier mengatakan ada enam surat tanah yang dijual melalui Agus BN."Yang beli Agus, dan saya nggak banyak tanya buat siapa, yang penting dibayar sudah, dia juga  nggak pernah ngomong. Dia hanya ngomong Bang harga ini sudah putus ya," tegasnya.

Alzier pun menuturkan, enam sertifikat tanah tersebut kemudian dibalik nama ke dua notaris. "Lima surat di Rudi Hartono, dan satu di Edi Hariyadi," sebutnya.

Selain membeli enam aset berupa tanah kepada Alzier, Zainudin ternyata juga membeli tanah kepada Jengiskan Haikal, dosen salah satu kampus swasta di Lampung Selatan.

Jengiskan pun mengatakan, jual beli tanah ini terjadi pada pertengahan tahun 2017. "Dulu yang datang bukan Bupati (Zainudin), yang datang Rusman Efendi," katanya.

Ia melanjutkan, awalnya tidak berniat menjual tanah kepada Zainudin. "Saya tidak berniat jual, tapi ketika datang dia (Rusman) bilang, Bang kita mau kembangkan untuk pesantren, kemudian dia nanya. Tanah abang ini boleh nggak dijual?" kata Jengiskan menirukan Rusman.

"Kalau buat pesantren tidak apa-apa, kemudian dikasih harga Rp300 juta, lalu saya kasih tahu istri dan istri menyetujui, hitung-hitung lingkungan biar ramai," imbuhnya.

Sementara itu, Dosen lainnya, M Hadi sufi selaku saksi juga mengaku juga pernah menjual aset berupa tanah kepada Zainudin langsung. "Saya langsung jual ke Zainudin, dan nggak pakai perantara, jadi langsung waktu itu saat kampanye Bupati Lamsel," ucapnya.

Hadi pun mengaku menjual lantaran membutuhkan uang saat itu. "Saya yang menawarkan, harganya antara Rp250 hingga Rp350 juta, saya sudah lupa. Pembayaran cash dari setelah saya tawarkan, dan itu pas di posko pemenangan Way Halim," tandasnya.

Hasan Lison seorang pensiunan yang turut menjadi saksi mengaku tidak mengetahui jika tanahnya dibeli oleh Zainudin Hasan. "Pembelinya saya nggak tahu, cuma pakai perantara melalui Agus, Agus RT rumah saya," ungkapnya.

Ia pun mengaku harga jadi pembelian tanahnya sebesar Rp 1,1 miliar."Baru saya ketemu pembelinya di notaris, namanya Bobby (Zulhaidir)," tandasnya.

Zainudin Hasan ternyata juga membeli aset tanah melalui mantan guru SMP-nya, Ahmad Tarmizi. "Kebetulan Zainudin murid saya SMP, sekitar tahun 2017, saya menawarkan tanah, karena namanya murid dengan guru kan juga kenal siapa tahu mau, setelah ditawarkan mau," ucapnya.

Tarmizi pun mengatakan, ia menjualkan tanah M Lekok petani asal Kedaton Lampung Selatan. "Kemudian tanah tersebut balik nama atas nama Randy Zenata saat di notaris," tandasnya. Hal ini pun dibenarkan oleh M lekok yang mana ia jual pada tahun 2017 melalui Tarmizi.

"Saya jual Rp550 juta lewat Pak Tarmizi, saya gak tahu buat siapa katanya buat Pak Bupati," tandasnya.

Edi hariyandi seorang notaris yang juga menjadi saksi mengaku jika satu sertifikat milik Alzier diurus olehnya untuk balik nama.

Menanggapi keterangan para saksi, Zainudin Hasan membantah jika uang sebesar 200 ribu US Dollar merupakan aliran dana yang bersumber darinya.

"Saya luruskan dari keterangan Cinta, soal 200 ribu US Dollar itu uang pribadi anak saya," ungkapnya.

Masih kata Zainudin, putranya Randy Zaneta sudah menjadi pria dewasa. "Dia sudah dewasa sudah mandiri dan saat ini uangnya disita KPK," sebutnya.

Sementara itu, JPU KPK RI Wawan Yunarwanto mengatakan, penyanggahan oleh Zainudin merupakan haknya.

"Itu hak dia untuk menyanggah, tapi kami yakini sesuai dakwaan bahwa itu (uang) ada kaitanya dengan terdakwa," katanya. (Ricardo/Trb)

Editor :