• Kamis, 25 April 2024

Ribuan SPPT PBB-P2 di Lambar Bakal Dihapuskan

Rabu, 13 Februari 2019 - 09.20 WIB
291

Kupastuntas.co, Lampung Barat -Sebanyak 1.046 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tahun ini bakal dihapuskan.

Artinya, warga tidak akan dilakukan penarikan PBB-P2 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar, Daman Nasir  mengungkapkan, rencananya SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan di Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh sebanyak 246 Objek Pajak (OP), dengan nilai pajak Rp 9,151 juta lebih, Pekon Bandingagung Kecamatan Suoh rencananya 396 OP dengan total dana Rp15,968 juta lebih, Pekon Ujungrembun Kecamatan Lumbokseminung 14 OP dengan nilai Rp230 ribu, serta Pekon Hantatai sebanyak 390 OP.

“Untuk Pekon Bandingagung dan Pekon Hantatai sejauh ini kita masih menunggu surat usulan dari pihak Pekon, dan Kecamatan,” katanya.

Ia menjelaskan, telah menerima surat dari balai besar TNBBS Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (SDM), dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1365/T.7/TU/SPIP/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penarikan pajak bumi, dan bangunan pada kawasan TNBBS.

“Dari inti surat tersebut, agar Pemkab tidak melakukan penarikan pajak, dan menerbitkan dokumen SPPT PBB  pada kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kabupaten Lambar," jelasnya.

Terkait hal itu, lanjutnya, Pemkab akan segera mengirimkan surat kepada seluruh camat se-Lambar agar mengirimkan data SPPT PBB yang telah terbit dan masuk dalam kawasan TNBBS.

"Data yang berisikan daftar nama, alamat objek dan subjek pajak beserta SPPT asli atau fotocopy diharapkan disampaikan kepada bupati melalui BPKD," tandasnya. (Iwan)

Editor :