Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Kurir Sabu di Abung Selatan Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menyamar jadi pembeli, anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang kurir sabu-sabu.
Diringkusnya HD (28) usai transaksi dengan petugas di jalan Lintas Sumatera, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Kamis (14/2/2019).
Dari tangan tersangka HD (28) yang merupakan warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, mewakili kapolres AKBP Budiman Sulaksono, menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Tanpa menaruh curig, tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti satu paket sabu," ujarnya.
Andri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya disuruh oleh salah seorang untuk mengantarkan barang tersebut dan tak tahu kalau yang memesan barang adalah petugas.
"Saya hanya disuruh untuk mengantarkan barang sabu-sabu dan setelah itu saya diberi uang imbalan Rp. 50 ribu setiap kali mengantarkan barang," kata Kasat menirukan penuturan tersangka.
Saat ini, lanjut kasat, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku pemasok atau pengedarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025