• Kamis, 28 Maret 2024

Polsek Wonosobo Tangkap DPO Pencuri Sepeda Motor

Jumat, 15 Februari 2019 - 10.37 WIB
99

Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap Maliyan alias Iyan Samsu (33), seorang DPO dan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukumnya.

Tersangka merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, ditangkap pada dinihari Rabu, 13 Februari 2019 saat berada di rumahnya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan Yeni Wulandari, warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus selaku korban pencurian dengan pemberatan (Curat) tanggal 19 Oktober 2018.

"Berdasarkan penyelidikan, DPO telah kembali ke rumahnya maka pada Rabu, 13 Februari 2019 pukul 4.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap," kata Iptu Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskim Ipda Okta Devi dan anggotanya, Jumat (15/2/2019) pagi.

Lanjutnya, dalam perkara Curat tersebut, diamankan sejumlah barang bukti kejahatan tersangka berupa 1 unit sepeda motor Yamaha mio soul warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dan 1 senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berikut sarungnya.

"Dua barang bukti tersebut terkait kejahatan tersangka, namun sepeda motor Yamaha Vega masuk laporan lain, masih dalam pengembangan," ujar Iptu Amin Rusbahadi.

Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya, tersangka Maliyan tidak seorang namun bersama seorang rekannya Kholdi alis Ol, dengan cara merusak merusak kunci motor.

Terhadap Kholdi alias Ol, telah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal pada Rabu, 21 November 2018 sekitar pukul 2.00 Wib di Jalan Umum Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka Kholdi saat ini tengah menjalani vonis atas perkara pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka Maliyan menuturkan bahwa setelah dirinya mengetahui dicari petugas Polsek Wonosobo, dirinya melarikan diri ke Batam.

Bahkan untuk mengelabui petugas dan membiayai dirinya selama pelarian dia bekerja menjadi sales kompor gas. Namun karena kangen keluarga sehingga memberanikan diri pulang sehingga berhasil ditangkap. "Kaburnya ke Batam, nyales kompor gas," ucap tersangka di Polsek Wonosobo. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->