Polsek Wonosobo Tangkap DPO Pencuri Sepeda Motor
Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap Maliyan alias Iyan Samsu (33), seorang DPO dan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukumnya.
Tersangka merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, ditangkap pada dinihari Rabu, 13 Februari 2019 saat berada di rumahnya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan Yeni Wulandari, warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus selaku korban pencurian dengan pemberatan (Curat) tanggal 19 Oktober 2018.
"Berdasarkan penyelidikan, DPO telah kembali ke rumahnya maka pada Rabu, 13 Februari 2019 pukul 4.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap," kata Iptu Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskim Ipda Okta Devi dan anggotanya, Jumat (15/2/2019) pagi.
Lanjutnya, dalam perkara Curat tersebut, diamankan sejumlah barang bukti kejahatan tersangka berupa 1 unit sepeda motor Yamaha mio soul warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dan 1 senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berikut sarungnya.
"Dua barang bukti tersebut terkait kejahatan tersangka, namun sepeda motor Yamaha Vega masuk laporan lain, masih dalam pengembangan," ujar Iptu Amin Rusbahadi.
Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya, tersangka Maliyan tidak seorang namun bersama seorang rekannya Kholdi alis Ol, dengan cara merusak merusak kunci motor.
Terhadap Kholdi alias Ol, telah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal pada Rabu, 21 November 2018 sekitar pukul 2.00 Wib di Jalan Umum Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka Kholdi saat ini tengah menjalani vonis atas perkara pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara tersangka Maliyan menuturkan bahwa setelah dirinya mengetahui dicari petugas Polsek Wonosobo, dirinya melarikan diri ke Batam.
Bahkan untuk mengelabui petugas dan membiayai dirinya selama pelarian dia bekerja menjadi sales kompor gas. Namun karena kangen keluarga sehingga memberanikan diri pulang sehingga berhasil ditangkap. "Kaburnya ke Batam, nyales kompor gas," ucap tersangka di Polsek Wonosobo. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH