• Jumat, 29 Maret 2024

Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Rabu, 20 Februari 2019 - 10.47 WIB
237

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Diduga kuat sebagai pelaku pencurian besi rel kereta api dua warga Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya diamankan anggota Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara.

Penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian besi rel kereta api di kawasan Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara itu oleh Anggota Polsek Kotabumi Utara bersama anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, dari rumahnya masing-masing, Rabu pagi (20/2/18) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Baralangi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dati adanya laporan pihak PT KAI, dimana telah terjadi pencurian besi rel kereta api di wilayah Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

"Kedua pelaku diringkus di kediamannya masing-masing setelah kami mendapat laporan dari pihak PT KAI terkait hilangnya besi rel kereta api yang disimpan oleh para pelaku di kebun sawit. Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat mengungkap pelakunya, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya, Rabu (20/2/2019).

Masih menurut Donny, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut dengan cara memotong besi rel kereta api itu menjadi ukuran 2 meter, menggunakan mesin las dan disembunyikan di kebun sawit milik warga.

Jumlah besi rel yang telah dicuri tersebut sebanyak 54 batang dengan total kerugian bila ditafsirkan sebesar Rp240.529.000,- (Dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti 54 besi rel ukuran 2 meteran dan tabung oksigen sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kedua orang pelaku tersebut berinisial KS (41) dan SZ (35) tahun, keduanya merupakan warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. (Sarnubi) 

Editor :

Berita Lainnya

-->