• Sabtu, 20 April 2024

Anjar Asmara Minta Intji Indriati Dihadirkan di Sidang Korupsi Lamsel

Kamis, 21 Februari 2019 - 19.52 WIB
231

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan Anjar Asmara meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan seseorang bernama Intji Indriati sebagai saksi yang meringankan (adechart) dalam perkara kasus korupsi fee proyek PU-PR.

Kuasa Hukum Anjar Asmara, Wisnu Wardhana mengatakan permintaan itu bertujuan untuk membuat terang perkara yang tengah dijalani kliennya.

"Itu kami hadirkan karena kami yakini bahwa dia dapat menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi di Dinas PU-PR," katanya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/2/2019).

Menurut dia kejadian yang sebenarnya terjadi di Dinas PU-PR Lamsel adalah bahwa penerimaan fee proyek tersebut sudah berlangsung sejak lama jauh sebelum kliennya menduduki jabatan sebagai Kadis PU-PR.

"Ini yang akan kita ungkapkan di persidangan. Bahwa kegiatan pemungutan uang fee proyek itu bukan hanya terjadi di jaman klien saya," terangnya.

Untuk menghadirkan Intji Indriati sebagai saksi, Wisnu meminta bantuan KPK. Hal itu dikarenakan Intji Indriati diketahuinya berstatus sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Lamsel.

"Selebihnya Intji itu juga sudah pernah diperiksa KPK. Jadi tidak salah kalau minta bantuan KPK," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyanggupi permintaan itu.

Menurut dia, penyidik KPK memang pernah melakukan pemeriksaan terhadal Intji Indriati. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Intji Indriati mengetahui peran Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel.

"Di penyidik pernah diperiksa. Keperluan dia hadir adalah untuk memperjelas peranan Syahroni," ujarnya.

Sepengetahuan Ali Fikri, Intji Indriati adalah PNS di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel. (Kardo)

Editor :