Diduga Jadi Bandar, IRT Asal Bandar Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu dan pil extacy, seorang wanita asal Bandar Lampung diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
SJ (41) yang mengaku warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung itu diamankan tim kobra Satres Narkoba di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara setelah tim cobra Satresnarkoba mendapatkan informasi.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, "Tersangka diamankan Sabtu malam (23/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB," kata Andri Gustami, Minggu (24/2/2019).
Dijelaskannya, setelah memperoleh informasi, kemudian timnya melakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli). Ketika itu tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, pada saat hendak melakukan transaksi itulah tersangka berhasil diamankan oleh tim cobra satres narkoba berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka SJ (42) tersebut berupa 97 butir pil warna hijau tua yang di duga Inex atau Extacy, 1 buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua, 1 bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu, dan 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang juga diduga sabu.
"Sementara ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024 -
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024 -
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024