1 Kg Sabu Diamankan Polres Lampura dari Pasutri Asal Aceh

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara ungkap kasus pengedar (Bandar) narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain, mengungkapkan, pada Kamis (21/2/2019) lalu di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara tim Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan inisial HA (42) dan RS (43).
Tersangka HA merupakan warga asli Aceh sedangkan istrinya RS dari Jawa yang tinggal di Dusun Wonokitri II, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Dari keduanya diamankan barang bukti lebih kurang 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,60 gram dan 1 buah paket narkotika juga jenis sabu seberat 1 kilogram," kata Kapolres, ketika menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba, di pendopo Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019). (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025