• Jumat, 19 April 2024

Pemkab Tanggamus Tentukan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2020

Selasa, 26 Februari 2019 - 19.27 WIB
144

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pengembangan perdesaan dengan peningkatan sarana prasarana dan sosial ekonomi terutama daerah terpencil dan tertinggal, menjadi prioritas pembangunan Pemkab Tanggamus pada tahun 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi'i saat membuka acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus tahun 2020, di aula Hotel 21 Gisting, Selasa (26/2/2019).

Menurut Syafi'i, selain itu, Pemkab Tanggamus juga akan meningkatkan konektivitas antar wilayah, optimalisasi dan pengembangan pusat pusat pertumbuhan wilayah (kawasan industri dan kawasan strategis master plan perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi Tanggamus).

Juga peningkatan tata kelola pemerintah, percepatan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat miskin, peningkatan inovasi pemerintah daerah dan peningkatan kemudahan perizinan.

"Kemudian pengembangan kerjasama antar daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan dan penegakan penataan ruang yang berbasis kebencanaan dan peningkatan kapasitas hukum hak tanah," ujar Syafi'i.

Syafi’i juga berpesan, untuk memaksimalkan pencapaian kinerja pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanggamus. Maka sebaiknya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2020 dapat memperhatikan dalam penyusunan kegiatan harus jelas indikator keluaran maupun hasil yang akan dicapai.

"Selanjutnya dalam perumusan suatu kegiatan harus mampu mengimplementasikan 55 rencana aksi De-Sa Asik secara bertahap," katanya.

Serta harus memperhatikan sinergitas baik di dalam perangkat daerah itu sendiri maupun antar perangkat daerah. "Dengan kata lain perencanaan disusun dengan memperhatikan kemampuan dan sumber daya yang tersedia," kata dia.

Untuk itu, ujar Syafi'i Pemkab Tanggamus mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, memonitor dan pengevaluasian pembangunan daerah, yang salah satunya dengan kegiatan konsultasi publik ini.

Plt Kepala Bappeda Tanggamus, Yadi Mulyadi mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan, perangkat daerah dan juga camat se-Kabupaten Tanggamus.

Dasar kegiatan adalah Undang Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

“Tujuan kegiatan ini, untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan atau stakeholder, dalam penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus tahun 2020,” katanya.

Tampak hadir Kepala Bappeda Provinsi Lampung, yang diwakili Fitrianita, Kepala BPS Tanggamus Sugaryandi, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Tanggamus, serta Organisasi masyarakat dan Tokoh Masyarakat. (Sayuti)

Editor :