• Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Sak Semen Disita Polda Lampung, Kabid Humas : Itu untuk Pembangunan

Selasa, 26 Februari 2019 - 16.40 WIB
179

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan karung sak semen disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Semen-semen ini diletakkan di depan ruangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Hasil pemantauan, semen ini ditutup dengan terpal plastik berwarna biru sehingga belum diketahui label merknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas Polda Lampung, ratusan sak semen tersebut merupakan hasil sitaan dari suatu perkara. Penyitaan sak semen ini berhubungan dengan penyegelan truk tangki semen milik PT Janti, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan material beton.

Berita Terkait : Ada Truk Tangki Semen Dipasang Garis Polisi di Polda Lampung..

"Truk tangkinya diamankan dari daerah Tulang Bawang," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Truk tangki semen PT Janti yang semula diparkir di halaman Polda Lampung kini tidak terlihat lagi.

Adapun duduk perkara yang menjadi persoalan dari penyitaan ratusan sak semen itu adalah Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan adanya pelanggaran hukum dari sisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

Sak semen ini sendiri menurut informasi disebut merupakan kumpulan semen dari pengerjaan proyek tol. Semula semen ini merupakan merk Semen Padang. Namun dilakukan permainan yakni dengan memasukkannya ke dalam sarung sak semen merk Tiga Roda, lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

"Sudah ada tersangkanya. Tapi masih ada yang mau dicari lagi," ungkapnya.

Atas informasi di atas, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih membantah sak semen itu merupakan barang bukti dari suatu perkara.

"Bukan (barang bukti). Di situ kan sedang pembangunan," ujarnya singkat ketika diwawancarai awak media ini tanpa memberikan penjelasan lebih jauh terkait pembangunan apa yang sedang dikerjakan di Polda Lampung. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->