• Sabtu, 20 April 2024

Polsek Wonosobo Tanggamus Limpahkan Duo Jambret ke Kejaksaan

Kamis, 28 Februari 2019 - 20.20 WIB
100

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret yakni Candra Afriza (19) dan Nurkholis (22) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (28/2/2019).

Pelimpahan kedua tersangka yang merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus tersebut dilaksanakan anggota Unit Reskrim Polsek Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S. Sos mengungkapkan pelimpahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B275/N.8.16/Epp.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Iptu Amin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (31/12/18) sekitar pukul 18.00 WIB setelah menjambret korban P. Agustinasari, ibu rumah tangga warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.

Dimana penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh anggota unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang melaksanakan patroli sore hanya berselang 30 menit usai menjambret.

Adapun modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya yakni dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa nopol membuntuti sepeda motor korban sejak dari Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo.

Selanjutnya para tersangka memepet korban dari arah sebelah kanan kemudian tersangka yang dibonceng mengambil secara paksa barang berharga milik pelapor dari kantung baju sebelah kanan berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna merah.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :